Selasa 02 Sep 2025 14:00 WIB

Direktur Lokataru Diciduk Polda Metro Jaya, Begini Penjelasannya

Pelaku Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana.

Rep: Antara/Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Republiika/Ali Mansur
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menangkap Direktur Lokataru berinisial Delpedro Marhaen pada Senin (1/9/2025) malam WIB, yang diduga melakukan ajakan dan hasutan yang provokatif. Dia mengajak aksi anarkis dengan melibatkan pelajar, termasuk anak, dalam aksi unjuk rasa berujung kericuhan di Jakarta pada pekan lalu.

"Kami menangkap DMR setelah mengumpulkan serangkaian keterangan saksi dan barang bukti sehingga dilakukan dilakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga

Dia mengatakan, penangkapan dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Pelaku Delpedro diduga melakukan tindak pidana menghasut dan melakukan pidana dengan menyebarkan informasi elektronik dengan membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan masyarakat.

Pelaku, kata Ade Ary, juga merekrut dan memperalat anak, membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa yang melanggar Pasal 160 KUHP atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, pelaku diduga melanggar Pasal 76 H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ade Ary mengatakan, proses pendalaman penyelidikan dan pengumpulan fakta bukti terhadap dugaan aksi pidana yang dilakukan Delpedro sudah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya sejak Senin. "Lokasi dugaan aksi anarkis ini dilakukan di depan sejak tanggal 25 Agustus di sekitar depan Gedung DPR/MPR, sekitar Gelora Tanah Abang dan beberapa beberapa wilayah di Jakarta," katanya.

Ade Ary memastikan penyidik masih terus melakukan pendalaman secara hati-hati dan prosedural sesuai dengan standar operasional yang berlaku. "Apabila ada update lebih lanjut akan kami sampaikan," ucapnya.

Pendiri Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut, Delpedro dijemput paksa oleh sejumlah aparat Polda Metro Jaya di Kantor Lokataru Foundation. Penjemputan itu dilakukan oleh sekitar tujuh hingga delapan oranh anggota Polda Metro Jaya.

"Penjemputan paksa tersebut dilakukan oleh tujuh sampai delapan anggota Polda Metro Jaya, dipimpin dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg), sebagaimana tercatat dalam pelaksanaan tugas di lapangan," kata Haris melalui keterangan pers di Jakarta, Selasa.

Menurut Haris, kepolisian menyatakan telah menyiapkan sejumlah dokumen administrasi termasuk surat penangkapan saat penjemputan. Namun, kata dia, Delpedro tetap menanyakan legalitas dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, menunjukkan adanya ketidakjelasan atau minimnya informasi awal terkait prosedur hukum yang berlaku.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement