Selasa 06 Jun 2023 16:04 WIB

Pihak Terdakwa Mario Dandy Minta Sidang Lanjutan Langsung Pemeriksaan Saksi

JPU mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan sangkaan pidana penganiayaan berat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto: Republika/Prayogi
Terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satrio berbincang dengan kuasa hukumnya sebelum mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa Mario Dandy memilih tak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Pengacara Andreas Nahot Silitonga meminta majelis hakim persidangan kasus penganiayaan berat korban anak David Ozora (DO) langsung menggelar sidang kedua. Yakni, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada sidang lanjutan pekan mendatang.

Nahot mengatakan, kliennya menerima semua isi dakwaan yang sudah dibacakan JPU di persidangan awal, Selasa (6/6/2023). “Surat dakwaan yang sudah dibacakan penuntut umum sudah baik buat kami. Karena tertera fakta-fakta yang terungkap, dan menyampaikan keterangannya juga dengan jelas,” kata Nahot kepada majelis hakim saat menanggapi pembacaan dakwaan dari JPU di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga

“Karena itu, dari kami tidak perlu melakukan eksepsi yang mulia (hakim),” ujar Nahot menambahkan.

Nahot menyebut, satu-satunya nilai minus dari isi dakwaan JPU adalah terkait dengan akurasi usia terdakwa Mario. Dikatakan dalam dakwaan, Mario sudah berusia 20 tahun. Akan tetapi, kata Nahot, kliennya itu genap berusia dua dasawarsa pada Oktober 2023 mendatang. “Jadi, untuk keberatan dari kami, hanya pada typo (kesalahan penulisan) pada dakwaan yang menyebut terdakwa Mario Dandy berusia 20 tahun,” kata Nahot.

Tetapi, kesalahan minor tersebut tak memengaruhi isi dan materi dakwaan. “Jika berkenan, mohon untuk direvisi,” ujar Nahot.

Ketua majelis hakim Alimin Ribut Sujono menanggapi pernyataan Nahot tersebut. Dan meminta agar jaksa bersedia melakukan revisi usia terdakwa. Terkait dengan langkah tak mengajukan eksepsi itu, pun disampaikan hakim kepada jaksa untuk segera menyiapkan kehadiran saksi-saksi dalam persidangan lanjutan.

“Kalau pihak terdakwa tidak mengajukan eksepsi, kita jadwalkan pada sidang berikutnya untuk pemeriksaan saksi-saksi,” ujar hakim Alimin.

Hakim Alimin meminta agar sidang pemeriksaan saksi-saksi dipercepat. Majelis hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksinya pada dua kali sidang dalam sepekan. Yakni pada sidang lanjutan Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023). Hakim juga meminta agar JPU menghadirkan saksi-saksi yang utama dalam persidangan lanjutan mendatang.

Yakni saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian perkara dan saksi-saksi dari pihak keluarga korban anak DO. “Penuntut umum untuk menghadirkan saksi lima pada sidang Selasa. Dan lima saksi lainnya pada sidang berikutnya Kamis,” ujar hakim.

Pada sidang perdana, Selasa (6/6/2023), jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dengan sangkaan pidana penganiayaan berat terhadap korban anak David Ozora (DO). Jaksa dalam dakwaannya mengatakan Mario melakukan penganiayaan tersebut bersama-sama dengan rekannya sesama terdakwa Shane Lukas, dan pelaku anak perempuan AG.

Perbuatan bertiga tersebut, kata jaksa di persidangan, pun dilakukan terencana dan membuat korban anak DO mengalami luka-luka serta traumatik yang mendalam. JPU dalam dakwaannya menjerat Mario dengan dua pasal utama.

Dalam dakwaan pertama, jaksa menggunakan Pasal 355 ayat (1) KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, subsider Pasal 353 ayat (2) KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Adapun dalam dakwaan kedua, jaksa mendakwa Mario dengan sangkaan Pasal 76 C, dan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang (UU) 35/2014 tentang Perlindungan Anak (PA) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement