REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Gubernur Ridwan Kamil mendorong agar kasus perundungan yang menimpa siswa SD di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, dapat masuk ke ranah hukum. Ridwan Kamil (Kang Emil) mengaku mengutuk keras peristiwa yang membuat korbannya meninggal dunia tersebut.
Kang Emil menyampaikan turut prihatin kepada keluarga korban. Peristiwa perudungan yang mengakibatkan korbannya, siswa kelas 2 SD meninggal dunia terjadi di Kabupaten Sukabumi. Korban diduga dikeroyok sejumlah kakak kelasnya.
Kang Emil menegaskan, bila praktisi psikologi tidak menyatakan para pelaku kejahatan tersebut perlu dilakukan pembinaan, jalur hukum harus tetap ditempuh. Sebab apa yang telah mereka lakukan telah merenggut nyawa orang lain.
“Menurut saya, tidak boleh ada kompromi, kecuali ada statement dari psikolog yang menyatakan solusinya adalah pembinaan. Kalau tidak, menurut saya jalur hukum harus dipertimbangkan,” ujar Gubernur Jabar di Gedung Pakuan, Kamis (25/5/2023).
Kang Emil pun kembali mengingatkan, agar para guru dapat menjadi orang tua dalam mengawasi siswa, supaya kejadian serupa tidak terus terulang. Begitu juga di rumah, orang tua harus menjadi guru bagi anaknya dan jangan terlena dengan urusan pribadi. Sebab, anak butuh perhatian lebih, karena apa pun bisa terjadi dalam lingkungan sosialnya.
“Saya mengutuk dan prihatin. Ini saya sudah ingatkan di level provinsi, agar guru itu benteng utama pengganti orangtua di sekolah dan kalau dirumah jangan sibuk dengan urusan orangtua saja. Orangtua harus jadi guru, mengganti guru dirumah. Kalau dua konsep ini dilakukan, harusnya hal itu tidak terjadi," katanya.
Emil berharap, jadi guru itu jangan hanya mengajari keilmuannya saja, tapi lahir batinnya. "Jadi orang tua mengurusi, apakah anak lagi cemberut karena siapa lagi di sekolah yang diandalkan kecuali guru,” kata Emil.
Emil mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjuti kepada pemerintah kota dan kabupaten untuk memanfaatkan pola yang digunakan Pemprov Jabar melalui aplikasi, dalam mencegah perundungan di sekolah.
Harapannya, menurut dia, sekolah seperti SD ataupun SMP yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota atau kabupaten dapat terkontrol dan meminimalisasi terjadinya upaya perundungan atau bullying di sekolah.
“Kita sudah ceritakan sistem aplikasi, melaporkan perundungan. Tidak hanya oleh korban, tetapi oleh temannya yang mengetahui. Kemarin baru launching di level kewenangan provinsi mungkin perlu nanti saya follow up untuk juga disosialisasikan di level SD karena perundungan ini tidak pandang usia,” katanya.