Selasa 01 Jul 2025 22:20 WIB

Polri Tuntaskan 1.297 Perkara Judi Online

Polri tindak tegas pihak yang terlibat judi online.

Judi online (ilustrasi).
Foto: Freepik
Judi online (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri sukses menuntaskan 1.297 perkara judi online (daring).

“Melalui Desk Pemberantasan Perjudian Daring, Polri melakukan penegakan hukum terhadap 1.297 perkara yang melibatkan 1.492 tersangka,” kata Kapolri dalam HUT Ke-97 Bhayangkara di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Selasa.

Baca Juga

Dalam pengungkapan ribuan kasus tersebut, kata dia, barang bukti senilai Rp922,53 miliar berhasil disita serta mengajukan pemblokiran judi online sebanyak 186.713 kasus.

Tidak hanya menangani masalah judi online saja, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga memproses 13 perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online.

Lebih lanjut, Kapolri mengatakan bahwa Polri juga membentuk struktur organisasi Direktorat Reserse Siber pada delapan polda.

Pembentukan itu untuk menghadapi perkembangan tantangan kejahatan yang berkaitan dengan siber dan menjamin keamanan ruang siber.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Sigit meminta personel kepolisian untuk menangani permasalahan judi online dengan maksimal.

Kapolri mengatakan bahwa judi online memiliki dampak yang besar bagi masyarakat. Bahkan, saat ini pemain judi online sudah merambah ke kelompok anak-anak di bawah umur.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar penegakan hukum terhadap kejahatan ini diterapkan secara maksimal dengan koordinasi antar-bagian agar masalah ini bisa tuntas.

Selain menindak pemain, Kapolri memerintahkan pula untuk menindak tegas bandar judi online.

"Termasuk juga melakukan (penindakan, red.) tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kelompok-kelompok bandar yang besar sehingga asetnya bisa kita tarik dan kita sita untuk negara," ujarnya menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement