Kamis 25 May 2023 13:18 WIB

Gugatan Nurul Ghufron Dikabulkan MK, Firli dan Pimpinan KPK Menjabat Hingga Tahun Depan

MK berpendapat masa jabatan pimpinan KPK telah melanggar prinsip keadilan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK. Dengen putusan ini, jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri dkk akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga

Hakim MK M Guntur Hamzah setuju masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Seperti Komnas HAM, KY, KPU yaitu lima tahun.

MK berpendapat pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan/anggota komisi atau lembaga independen, khususnya yang bersifat constitutional importance telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, penalaran yang wajar dan bersifat diskriminatif.

photo
Pengunjuk rasa saling dorong dengan polisi saat mecoba menerobos masuk Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (11/4/2023). Unjuk rasa menuntut mundurnya Ketua KPK Firli Bahuri itu berlangsung ricuh serta ditandai dengan pelemparan tikus dan telur ke arah gedung KPK. - (Antara/Akbar Nugroho Gumay )

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement