REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menerima seluruh gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Gugatan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Yakni, dari empat tahun menjadi lima tahun dan syarat minimal menjadi Pimpinan KPK agar tak lagi berusia 50 tahun. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).
MK menyatakan Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan" bertentangan dengan UUD 1945. Lewat putusan itu, Nurul Ghufron bisa kembali mencalonkan diri sebagai Pimpinan KPK karena syarat usia sudah tak lagi menggajalnya karena memenuhi syarat "berpengalaman sebagai Pimpinan KPK".
MK juga menyatakan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi "Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan" bertentangan dengan UUD 1945. Atas putusan itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.