REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengusutan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2019-2023 terus berlanjut. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa Fiona Handayani (FH), Selasa (1/7/2025).
Penyidik memeriksa FH selaku staf ahli mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Selain memeriksa FH, penyidik juga turut meminta keterangan terhadap sejumlah pihak perusahaan-perusahaan teknologi dalam pengusutan korupsi dalam pengadaan laptop chromebook yang menelan anggaran Rp 9,9 triliun itu.
Pemeriksaan FH kali ini, merupakan kali keempat. Namun Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, FH masih diperiksa sebagai saksi. “FH diperiksa selaku staf khusus mendikbudristek tahun 2020,” kata Harli, Selasa (1/7/2025).
Harli melanjutkan, selain memeriksa FH, pada hari yang sama penyidikan di Jampidsus juga memeriksa WH. “WH diperiksa selaku staf biro umum dan pengadaan barang Kemendikbudristek,” ujar Harli.
Saksi-saksi lain yang diperiksa, kata Harli adalah pihak swasta. Saksi MA diperiksa selaku Direktur PT Tixprom Informatika Megah. Saksi STD diperiksa selaku General Manager PT Tixpro Informatika Megah. Selanjutnya saksi RS yang diperiksa selaku manager produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana.
Kemudian saksi IWT yang diperiksa penyidik atas perannya selaku product manager PT Evercross Teknologi Indonesia. “Enam orang tersebut, WH, FH, MA, STD, RS, dan IWT diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” terang Harli.