REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Politikus Partai Demokrat Benny Kabur Harman memertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait masa jabatan mereka yang akan habis.
Dengan putusan ini, MK merestui perpanjangan jabatan pimpinan-pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Artinya, jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dan yang lain baru selesai pada 2024.
Benny memertanyakan terkait sumber kewenangan MK dalam mengubah masa jabatan KPK ini. Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, untuk mengubah masa jabatan pimpinan KPK merupakan kewenangan mutlak dari pembentuk Undang-Undang (UU).
Benny mengkritisi tindakan MK yang malah tidak tertib konstitusi. "Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik, hancur negeri ini," kata Benny, Kamis (25/5/2023).
Terkait itu, aktivis anti korupsi, Donal Fariz, turut menyoroti atas dikabulkannya gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK tersebut. Ia mengungkapkan, dalam sidang ada lima hakim MK mengabulkan gugatan.
Artinya, kelima hakim ini merestui perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Mulai dari Anwar Usman, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic, sampai Guntur Hamzah. "Selebihnya, empat hakim MK lain menolak mengabulkan permohonan," ujar Donal.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terkait perubahan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun. Dalam pertimbangan MK perbedaan masa jabatan KPK dari lembaga independen lain mencederai rasa keadilan.
Bahkan, MK merasa dengan kewenangan Presiden dan DPR untuk seleksi dua kali dalam periode kepemimpinannya berpotensi mempengaruhi independensi KPK. Serta, jadi beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK.