Selasa 23 May 2023 15:12 WIB

Terdakwa Anak AG Ajukan Kasasi Atas Putusan 3,5 Tahun

Pengacara berharap AG tak ditetapkan bersalah dalam kasus tersebut.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan pelaku AG yang diperankan oleh pengganti melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan pelaku AG yang diperankan oleh pengganti melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan sebanyak 40 adegan yang dilakukan sejumlah tersangka saat melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan berat berinisial AG (15 tahun) telah mengajukan permohonan dan menyerahkan memori kasasi terkait putusan 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Pihak Anak AG mengirimkan memori kasasi ke Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Selasa (23/5).

“Kami dari tim penasihat hukum Anak AG sudah menyerahkan memori kasasi kepada Mahkamah Agung melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar kuasa hukum AG, Bhirawa J. Arifi kepada awak media, Selasa (23/5).

Baca Juga

Bhirawa melanjutkan, dalam memori kasasi tersebut pihaknya meminta agar anak AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan tidak bersalah dalam kasus tersebut. Hal itu sesuai dengan apa yang disampaikan dari awal dalam pleidoi anak AG dan juga dari memori banding. Kemudian juga apa yang disebutkan dalam KUHP pasal 355 dan juga pasal 55. 

“Dalam berkas memori kasasi kami yang pada intinya kami meminta agar AG dipertimbangkan dan juga ditetapkan agar tidak terbukti secara bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana,” jelas Bhirawa.

Diketahui dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun), terdakwa Anak AG dijatuhi vonis oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara dengan hukum 3,5 tahun di LPKA. Kemudian putusan tersebut.M dikuatkan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ketika tahap banding yang diajukan pihak Anak AG. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement