Selasa 16 Sep 2025 09:56 WIB

Kemenhut Tegaskan Kepatuhan Hukum di Pembangunan Resort Pulau Padar

Kemenhut menegaskan pembangunan Pulau Padar ikut ketentuan hukum dan konservasi.

Pulau Padar (ilustrasi).
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Pulau Padar (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi sorotan publik tentang rencana pembangunan resort oleh PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto menilai sorotan publik atas isu ini mencerminkan kepedulian masyarakat terhadap kelestarian Komodo sebagai satwa endemik, sekaligus menjaga Pulau Padar yang berstatus Warisan Dunia UNESCO.

Krisdianto menekankan setiap bentuk pengelolaan dan pemanfaatan kawasan konservasi di Taman Nasional Komodo wajib mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan satwa dan ekosistem.

Krisdianto menjelaskan PT KWE memegang Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA/PB-PSWA) berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK.796/Menhut-II/2014 tanggal 23 September 2014 seluas 426,07 ha di Pulau Komodo dan Pulau Padar.

"Di Pulau Padar, rencana pengembangan terbatas pada ±15,37 ha atau sekitar 5,6% dari total 274,13 ha konsesi. Pengembangan sarpras dibagi dalam 7 (tujuh) blok, dan akan dilakukan dalam 5 (lima) tahapan Pembangunan," kata Krisdianto melalui siaran pers.

PT KWE memulai pembangunan pondasi sekitar 148 tiang di Pulau Padar pada akhir 2020 hingga awal 2021. Namun, pekerjaan tersebut dilakukan sebelum adanya arahan resmi terkait penyusunan dokumen Environmental Impact Assessment (EIA). Setelah arahan dari Dirjen KSDAE disampaikan pada Juni 2022, pembangunan dihentikan dan tidak dilanjutkan hingga proses penyusunan EIA rampung.

Konsultasi Publik EIA dari PT KWE

PT KWE telah menyusun dokumen EIA dengan melibatkan tim ahli lintas disiplin dari IPB, serta melakukan konsultasi publik pada 23 Juli 2025 di Labuan Bajo bersama pemangku kepentingan. Beberapa pihak yang dilibatkan termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi.

Beberapa rekomendasi hasil konsultasi publik yang menjadi perhatian PT KWE antara lain:

  1. Beberapa jenis dan sejumlah sarana wisata perlu untuk di geser dan atau dikurangi jumlahnya terutama pada Blok 1 sampai dengan 6 hingga maksimal sarana terbangun 9-10% untuk menghindari overlap dengan komodo dan atau sarang komodo dan atau pohon.
  2. Pembangunan jalan sedapat mungkin elevated dan tidak menebang pohon;
  3. Perlu diperhatikan keberadaan sarang komodo pada radius 10 m terbebas dari areal terbangun untuk keamanan dan kenyamanan tamu;
  4. Membangun kemitraan dengan mitra-mitra industri pariwisata yang ada di Labuan Bajo maupun pihak-pihak lain seperti perguruan tinggi dan sekolah pariwisata;
  5. Mengimplementasikan Rencana Operasional yang telah dibuat dan memperbarui sesuai situasi dan kondisi terkini

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement