REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Visi Law Office sebagai kuasa hukum dari 896 orang korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya memuji Mahakamah Agung (MA) atas vonis 18 tahun kepada Henry Surya. Putusan MA itu dinilai akan berpengaruh positif terhadap upaya pemulihan kerugian korban.
MA baru saja mengetok putusan yang mengubah vonis Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) dalam perkara KSP Indosurya. Dengan demikian, bos KSP Indosurya, Henry Surya dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
"Kami memberikan apresiasi kepada Mahakamah Agung atas vonis 18 tahun kepada Henry Surya," kata salah satu tim kuasa hukum dari Visi Law Office, Donal Fariz kepada Republika, Rabu (17/5/2023).
Donal memandang putusan MA tersebut menjadi angin segar bagi upaya pemulihan kerugian korban KSP Indosurya. Apalagi para korban baru memperoleh Rp16 miliar uang atau 0,87 persen dari total aset mereka diduga digelapkan senilai Rp1,8 triliun.
"Vonis kepada Henry Surya merupakan kunci dari upaya pengembalian aset dan pemulihan kerugian para korban," kata Donal.
Hingga saat ini, tim kuasa hukum korban belum menerima putusan lengkap dari MA atas vonis Henry Surya. Donal berharap isi putusan lengkapnya mencakup pengembalian aset korban.
"Kami berharap amar putusan MA mengembalikan aset kepada korban," ucap Donal.
Selain itu, Donal mengapresiasi tim jaksa yang terus melakukan langkah hukum melalui Kasasi setelah vonis lepas di PN Jakbar. Tim kuasa hukum kini mengupayakan pengembalian aset para korban.
"Selanjutnya kami akan fokus kepada aset-aset yang seharusnya dikembalikan kepada korban. Sebab kepentingan korban yang paling diperjuangkan selama ini adalah uang mereka dikembalikan," ujar Donal.
Diketahui, PN Jakbar memvonis lepas Henry Surya. Hanya saja, kemudian MA berpendapat lain karena menilai Henry Surya bersalah di kasus ini. Suhadi duduk sebagai ketua majelis kasasi dalam kasus ini. Adapun Suharto dan Jupriyadi berperan sebagai hakim anggota. Putusan perkara ini diketok pada Selasa 16 Mei 2023.
Kasus ini berawal dari perbuatan Henry Surya yang dalam pendirian KSP Indosurya Inti dan/atau KSP Indosurya Cipta pada tahun 2012 diduga telah melanggar peraturan perundang-undangan dalam menghimpun dana dari masyarakat, serta adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana nasabah.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejakgung) Fadil Zumhana menyebut, kerugian yang dialami masyarakat akibat perkara KSP Indosurya mencapai Rp 106 triliun. Menurutnya, ini kerugian terbesar sepanjang sejarah. Diperkirakan jumlah korban dari KSP Indosurya mencapai 23 ribu orang.