Selasa 07 Mar 2023 21:36 WIB

Mahfud Tegaskan akan Terus Lawan Kasus KSP Indosurya

Pemerintah juga akan membedah putusan hakim terkait kasus KSP Indosurya.

Rep: Flori Sidebang, Deddy Darmawan Nasution/ Red: Andri Saubani
Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menegaskan pemerintah akan terus melawan kasus KSP Indosurya. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi.
Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud menegaskan pemerintah akan terus melawan kasus KSP Indosurya. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah bakal terus melakukan berbagai upaya terkait kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Ia memastikan, hal ini dilakukan agar penipuan dalam kasus tersebut tidak berlanjut.

“Kami akan terus bekerja. Kasus Indosurya ini tidak boleh berlanjut penipuannya dan korupsinya. Akan terus kita kejar dan kita lawan,” kata Mahfud dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (7/3/2023).

Baca Juga

Menurut Mahfud, pemerintah juga akan membedah putusan hakim terkait kasus ini. Kemudian, sambung dia, langkah selanjutnya, yakni mengajukan upaya hukum kasasi.

"Kita akan mengajukan upaya hukum kasasi, dan kita membuka kasus-kasus Indosurya di tempat lain yang pengadunya lain," jelas Mahfud.

“Kita tidak boleh kalah dengan kejahatan, negara harus hadir,” tambah dia menegaskan.

Mahfud menggelar Bedah Kasus KSP Indosurya Cipta di Kemenko Polhukam, Selasa (7/3/2023). Acara ini dihadiri oleh Menkop UKM, Teten Masduki.

Selain itu, bedah kasus tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Jampidum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana, Deputi Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi, dan wakil dari Bareskrim Polri, dengan dipandu oleh Suparman Marzuki, mantan Ketua Komisi Yudisial.

Usai paparan, para ahli yang hadir memberikan pandangan bergantian untuk masukan terhadap kasus ini. Diantaranya, Prof Dr Marcus Priyo Gunarto (guru besar FH UGM), Prof Dr Topo Santoso (guru besar FH UI), Prof Dr Amir Ilyas (guru besar FH Unhas), Prof Dr Sulistiowati (guru besar FH UGM), Dr Siti Anisah (ahli hukum kepailitan dan korporasi dari UII) dan Dr Parulian Paidi Aritonang (ahli hukum kepailitan dari UI). Hadir pula perwakilan dari ICJR, dan LeIP.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023), bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis lepas. Padahal dalam tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Henry dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atas dakwaan penggelapan dana nasabah.

Lewat putusan ini, Henry Surya diputuskan tak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, Henry Surya bisa segera menghirup udara bebas.

Majelis Hakim menyatakan Henry memang terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh JPU. Namun, menurut hakim, kasus itu tergolong sebagai perkara perdata. Majelis hakim juga memandang kasus ini lebih baik diteruskan di Pengadilan Niaga karena tergolong perkara perdata.

Merespons vonis lepas dari PN Jakarta Barat terhadap Henry Surya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). JPU dalam memori kasasinya menegaskan, putusan lepas oleh PN Jakarta Barat, adalah akibat dari kesalahan majelis hakim dalam penerapan hukum terkait sangkaan yang menjerat Henry Surya sebagai terdakwa.

Sebelumnya, pendiri KSP Indosurya, Henry Surya menyatakan siap bertanggung jawab untuk memenuhi perjanjian pengembalian dana atau homologasi kepada para anggota. Ia pun meminta waktu kepada para anggota agar seluruh persoalan dapat diselesaikan.

"Saya tetap berkomitmen dan bertanggung jawab untuk menjalani homologasi," kata Henry melalui pernyataan resminya diterima Republika, Jumat (17/2/2023).

Diketahui, KSP Indosurya bertanggung jawab terhadap 6.000 anggota koperasi untuk melaksanakan homoligasi sesuai keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Adapun total yang harus dibayarkan sebanyak Rp 16 triliun.

Henry mengakui dalam penyelesaian tersebut tidak semudah yang dibayangkan namun ia memastikan keputusan PKPU akan dijalankan. Sebelum ditahan pihak Kepolisian, ia mengaku telah menyelesaikan proses homologasi kepada anggota sebesar Rp 2,5 triliun.

Setelah pihaknya ditahan, secara otomatis proses pembayaran tidak bisa dijalankan. "Sekarang saya sudah di luar dan kita sudah bisa melakukan homologasi. Saya sudah di luar (tahanan), saya akan selesaikan. Saya yakin dengan prinsip iman, kita bisa beresin," katanya.

Pengacara KSP Indosurya, Soesilo Aribowo menyebut kasus KSP Indosurya sebenarnya sangat sederhana karena sejak awal masuk dalam masalah perdata.

"Mengapa? Ketika gagal bayar dan diajukan kepailitan, kemudian Pak Henry menjawab dengan PKPU. Apa intinya? Di situ membuat rencana perdamaian," ujarnua.

Ia melanjutkan, ketika pihak KSP Indosurya telah membayar rencana perdamaian maka lahirlah perjanjian. Hal tersebut mengacu pada Undang Undang Kepailitan.

UU Kepailitan, kata dia, juga menyatakan, ketika sudah dilakukan PKPU maka menjadi kewajiban KSP Indosurya dengan anggotanya. "Jadi tidak serta merta anggota tidak puas lapor pidana. Kalau seperti ini, maka tidak ada guna lagi PKPU," kata dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement