Selasa 21 Oct 2025 19:07 WIB

Soal Perkara Whoosh, KPK: Jika Prof Mahfud Punya Data, Silakan Bisa Disampaikan

KPK belum berencana bersurat ke Mahfud untuk meminta keterangan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Foto: Antara/Fianda Sjofjan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mengaku siap dipanggil mengenai dugaan korupsi mark up proyek kereta cepat Whoosh.

KPK mengapresiasi kesiapan Mahfud MD untuk dimintai keterangan. Tapi KPK berharap Mahfud lebih dulu menyetorkan data pendukung agar bisa dikaji.

Baca Juga

“Jika Prof Mahfud memiliki data dan informasi itu, silakan bisa disampaikan ke KPK. Kami sangat terbuka, nanti akan kami pelajari dan analisis," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).

KPK mengapresiasi kalau Mahfud MD serius mempunyai data valid mengenai dugaan korupsi proyek itu. KPK menilai hal tersebut termasuk wujud partisipasi publik atas pemberantasan korupsi. Hanya saja, KPK belum berencana bersurat kepada Mahfud MD terkait permintaan keterangan.

“Jika memang menemukan adanya informasi atau dugaan awal termasuk data-data, adanya dugaan tindak pidana korupsi, KPK mendorong kepada masyarakat untuk kemudian menyampaikan kepada KPK. Informasi dan data tersebut tentu nanti akan dipelajari dan ditelaah, apakah ada unsur-unsur dugaan tindak korupsinya atau tidak," ujar Budi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement