REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 896 korban kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Para korban juga menuntut MA mengabulkan permohonan ganti rugi di perkara ini.
Kuasa hukum perwakilan korban sekaligus Managing Partner Visi Law Office, Febri Diansyah menyebut sesuai Pasal 43 dan 44 UU MA, maka kasasi dapat diajukan pihak yang berperkara atau wakilnya secara khusus (kuasa hukum). Berdasarkan hal itulah, Visi Law Office yang diberikan kuasa khusus oleh korban mengajukan kasasi secara langsung ke MA pada 20 Februari 2023.
"Penyerahan secara langsung ke MA ini dilakukan karena upaya prosedural pengajuan kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditolak," kata Febri dalam konferensi pers, Senin (6/3/2023).
Febri menyebut penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh para korban lewat PN Jakbar tidak tepat. Ia meyakini hal ini tidak konsisten jika dibandingkan dengan perkara terdakwa eks Mensos Juliari Peter Batubara di PN Jakarta Pusat. Para korban korupsi Bansos saat itu dapat mengajukan upaya hukum kasasi pada MA melalui PN Jakpus.
Febri juga menyinggung penolakan ini melanggar pasal 5 dan pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. "Penolakan penerimaan pengajuan kasasi yang diajukan oleh 896 orang korban KSP Indosurya seakan menunjukan ketidakseragaman pandangan dalam lingkungan badan peradilan di bawah Mahkamah Agung," ujar Febri.
Oleh karena itu, para korban Indosurya saat ini sangat menggantungkan harapannya kepada MA. Kuasa hukum korban, Donal Fariz berharap MA dapat memberikan putusan yang berorientasi kepada pemulihan hak korban. Ia mengingatkan kewajiban MA untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
"Kami, para korban berharap agar Mahkamah Agung RI menerima dan mengabulkan pengajuan Kasasi para Korban; kedua, memeriksa, mengadili dan memutus permohonan Kasasi tersebut dengan seadil-adilnya, memberikan kepastian hukum dan memulihkan derita/kerugian yang dialami korban; dan ketiga, memperjelas dan membuat aturan turunan ketentuan Pasal 98-101 KUHAP agar tidak terjadi lagi perbedaan penafsiran dalam proses pengajuan gugatan
penggabungan ganti kerugian," ujar Donal.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya dalam perkara KSP Indosurya.