REPUBLIKA.CO.ID, MENTOK, – Kepolisian Sektor Mentok, Polda Kepulauan Bangka Belitung, mengimbau warga untuk menghentikan aktivitas tambang liar bijih timah di Perairan Tembelok dan Keranggan karena tidak sesuai aturan. Imbauan ini disampaikan guna mencegah penambangan tidak berizin di wilayah tersebut.
Kapolsek Mentok, Iptu Rusdi Yunial, pada Minggu menyatakan bahwa imbauan ini menanggapi laporan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal yang masih berlangsung menggunakan ponton jenis user di Perairan Tembelok dan ponton jenis selam di Perairan Keranggan.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Mentok menemukan sekitar 80 unit ponton user di Perairan Tembelok dan 100 unit ponton jenis selam di Perairan Keranggan yang siap beroperasi. "Kami telah menyampaikan imbauan kepada para penambang karena penambangan itu ilegal, tidak memiliki izin resmi, dan berada di zona tangkap nelayan," ujar Iptu Rusdi Yunial.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Para penambang diimbau untuk menghentikan seluruh aktivitas dan meninggalkan lokasi secepatnya. Namun, sebagian penambang tetap melanjutkan aktivitas meski imbauan terus dilakukan.
Dalam dialog yang dilakukan, diketahui bahwa penambangan dilakukan atas inisiatif pribadi untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sehari-hari, tanpa ada perintah atau koordinasi dari pihak manapun. "Kami terus melakukan pengawasan dan menyampaikan imbauan agar penambang menghentikan aktivitas ilegal tersebut demi kelestarian lingkungan laut dan hak nelayan setempat," tegasnya.
Kegiatan pengawasan dan imbauan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ketertiban wilayah perairan, melindungi hak nelayan, dan mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.