Selasa 10 Mar 2020 21:14 WIB

Polres Minahasa Tenggara Tutup Tambang Liar

Tambang liar di Minahasa Tenggara ditutup

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara melakukan penutupan lokasi penambangan liar di Kecamatan Ratatotok. Ilustrasi.
Foto: Antara/Rony Muharrman
Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara melakukan penutupan lokasi penambangan liar di Kecamatan Ratatotok. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MINAHASA TENGGARA - Kepolisian Resort (Polres) Minahasa Tenggara melakukan penutupan lokasi penambangan liar di Kecamatan Ratatotok. Polisi langsung memasang garis polisi di sekitar penambangan tersebut, Selasa (10/3).

"Kami sudah memasang garis polisi. Jadi tidak ada yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di daerah tersebut," kata Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Robby Rahardian di Ratahan, Selasa (10/3).

Baca Juga

Ia menegaskan oknum yang melakukan aktivitas penambangan di lokasi yang telah dipasang garis polisi akan langsung ditindak. "Itu sudah masalah baru jika ada yang mencabut garis polisi yang sudah dipasang. Yang pasti akan kami tindak jika kedapatan," tegasnya.

Robby memastikan pihaknya telah menyiagakan para personel Polres untuk melakukan pengamanan di lokasi yang telah ditutup. "Kami akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Nantinya akan diatur jadwalnya," ujarnya.

Penutupan tersebut mendapat dukungan dari tokoh masyarakat Ratatotok Kasim Malolonto. "Tentu harus dijaga. Jangan kalau hanya dipasang begitu saja, tentu akan langsung dicabut oknum-oknum penambang," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement