REPUBLIKA.CO.ID, KOBA, – DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan agar kegiatan penambangan bijih timah di kawasan Merbuk, Pungguk, dan Kenari dilegalkan. Legalisasi ini diharapkan memberikan kepastian bagi masyarakat penambang yang selama ini beraktivitas di wilayah tersebut.
Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, menyatakan pada Minggu bahwa legalisasi perlu dilakukan mengingat aktivitas penambangan di kawasan itu telah berlangsung lama dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat. "Kami menilai kondisi masyarakat penambang cukup memprihatinkan. Oleh karena itu, sebaiknya kegiatan penambangan di wilayah Merbuk dan sekitarnya dilegalkan melalui mekanisme yang sesuai," ujar Batianus.
Batianus menjelaskan bahwa kawasan tersebut berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, sehingga semua aktivitas penambangan harus berada di bawah pengawasan dan tata kelola perusahaan. "Masyarakat yang menambang di wilayah IUP PT Timah wajib menjual hasil produksinya ke perusahaan. Kami berharap regulasi yang mengatur hal ini segera tuntas agar kegiatan ekonomi masyarakat tidak terhenti," tambahnya.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Lebih lanjut, Batianus menyatakan bahwa DPRD bersama pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mempercepat penyelesaian regulasi yang dibutuhkan PT Timah dalam memperoleh izin produksi.
Perwakilan PT Timah, Nopi, mengungkapkan bahwa perusahaan masih melakukan konsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait izin lingkungan. "Masih dalam tahap konsultasi dengan KLHK. Prinsipnya, belum boleh ada aktivitas penambangan sebelum seluruh izin terpenuhi," jelas Nopi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.