REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Mabes Polri mengumumkan peningkatan status hukum terhadap Henry Surya, selaku bos KSP Indosurya sebagai tersangka. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menjerat tersangka Henry Surya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan pemalsuan.
"Iya. Sudah (ditetapkan tersangka)," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi wartawan via pesan singkat, Rabu (15/3/2023).
Namun Brigjen Whisnu belum menjelaskan detail terkait peran serta Henry Surya dalam status hukum barunya ini. Whisnu mengatakan, saat ini timnya sedang berada di Bandung, Jawa Barat (Jabar) untuk gelaran acara internal Polri.
Penjelasan lengkap soal duduk kasus baru penyidikan KSP Indosurya ini, ia janjikan pada Jumat (17/3/2023) mendatang. "Jumat nanti akan dipress rilis," ujar dia.
Pengacara Henry Surya, Soesilo Ariwibowo, pun membenarkan penetapan tersangka kliennya itu. "Sesuai surat yang saya dapatkan seperti itu. Dugaannya terkait dengan TPPU dan pemalsuan dokumen," kata Soesilo, saat dihubungi, dari Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Soesilo mengatakan, sebagai kuasa hukum, ia menghormati proses yang saat ini dilakukan oleh kepolisian. Akan tetapi, kata Soesilo, penetapan tersangka terhadap Henry Surya hanya akan menghasilkan keputusan hukum yang sama di pengadilan nantinya.
"Saya berpendapat kasus ini, akan nebis in idem di pengadilan," ujar Soesilo. Nebis in idem adalah istilah dalam hukum yang artinya tak bisa memeriksa, ataupun memidanakan seseorang, atas kasus serupa yang sudah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Henry Surya, terkait kasus KSP Indosurya sudah mendapatkan vonis hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Hakim dalam vonisnya menyatakan Henry Surya terbukti bersalah dalam melakukan kejahatan terkait dengan penggelapan dan penipuan dalam pengelolaan dana senilai Rp 106 triliun milik 23 ribu nasabah KSP Indosurya.
Akan tetapi, hakim melepaskan Henry Surya karena perbuatannya itu tak masuk dalam ranah pidana, melainkan keperdataan. Atas putusan lepas itu, kejaksaan memang mengajukan kasasi. Akan tetapi, atas desakan Menteri Kordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, meminta Polri untuk membuka penyelidikan baru terhadap KSP Indosurya.
Polri merespons desakan tersebut, dengan membuka penyelidikan baru pada awal Februari 2023. Beberapa hari dalam proses penyelidikan, Dirtipideksus meningkatkan status ke penyidikan dengan temuan dugaan TPPU, dan pemalsuan dokumen. Proses peningkatan perkara tersebut, pun saat ini berujung pada penetapan tersangka kembali terhadap Henry Surya selaku bos KSP Indosurya.