Kamis 16 Mar 2023 16:04 WIB

Bos KSP Indosurya, Henry Surya Kembali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan Mabes Polri

“Ini (pemalsuan dan TPPU) berbeda dengan kasus yang terdahulu," kata Whisnu.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan). Setelah sebelumnya divonis lepas oleh pengadilan, Henry Surya kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Tersangka yang merupakan Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan). Setelah sebelumnya divonis lepas oleh pengadilan, Henry Surya kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Mabes Polri. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri menjebloskan bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ke sel tahanan. Penahanan sementara itu dilakukan setelah Henry Surya ditetapkan kembali sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim.

Pada penyidikan baru kasusnya kali ini, Henry Surya dijerat dengan sangkaan Pasal 263 dan Pasal 266 KUH Pidana, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal (Brigjen) Whisnu Hermawan menerangkan, Henry Surya resmi ditetapkan tersangka, pada Senin (13/3/2023).

Baca Juga

Pada Selasa (14/3/2023), tim penyidikannya melakukan penangkapan kembai terhadap Henry Surya di Apartemen Raflesia, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). “Setelah dilakukan penangkapan, tersangka HS (Henry Surya) kita lakukan penahanan,” begitu kata Whisnu dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/3/2023).

 

 

Henry Surya adalah pendiri KSP Indosurya. Saat ini, status hukum Henry Surya sebetulnya masih sebagai terdakwa terkait kasus penggelepan dan penipuan dana nasabah koperasi diriannya.

Dalam kasus penggelepan dan penipuan itu, didakwa dengan Pasal 46 ayat (1) UU 10/1998 atas perubahan UU 7/1992 tentang Perbankan juga Pasal 378, dan Pasal 372 KUH Pidana. Kepolisian, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penggelapan dan penipuan tersebut menuding Henry Surya, melakukan penggelapan dan penipuan 23 ribu nasabah KSP Indonesia. 

Kerugian nasabah dalam kasus tersebut mencapai Rp 106 triliun. Perkara Indosurya ini sempat diklaim sebagai kasus keuangan dengan kerugian terbesar di Indonesia.

Akan tetapi, di persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Januari 2023 lalu memutuskan untuk melepaskan Henry Surya sebagai terdakwa. Hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan Henry Surya bukan merupakan pidana, melainkan perdata. Sehingga hakim melepaskan Henry Surya dari dakwaan, dan tuntutan 20 tahun penjara.

Akan tetapi, status Henry Surya sebagai terdakwa dalam perkara itu masih melekat. Itu karena Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejakgung) menguapayakan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Memori kasasi tersebut sudah diajukan sejak Februari 2023. Proses upaya hukum tersebut, membuat status hukum terhadap Henry Surya belum inkrah, atau berkekuatan hukum tetap. Tapi Mabes Polri diminta kembali untuk melakukan penyelidikan, dan penyidikan baru terkait Henry Surya, dan KSP Indosurya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement