REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan lepas terdakwa Henry Surya (HS) terkait penggelapan dan penipuan dana nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memori kasasinya menegaskan, putusan lepas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), adalah kesalahan majelis hakim dalam penerapan hukum terkait sangkaan yang menjerat HS sebagai terdakwa.
“Vonis lepas terdakwa Henry Surya pada kasus KSP Indosura, adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana dalam keterangannya, di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Ketut mengatakan, majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut, tidak menerapkan peraturan hukum, dan tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. “Oleh karenanya penuntut umum memastikan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA),” sambung Ketut.
Ketut menerangkan, dalam memori kasasi tim penuntut umum diterangkan, sejumlah fakta terkait kasus KSP Indosurya. Dikatakan koperasi bodong itu tercatat memiliki nasabah sebanyak 23 ribu orang.
Dari pengumpulan dana terhadap nasabah tersebut, terkumpul uang setotal Rp 106 triliun. Dari bukti hasil audit yang terungkap di persidangan, tercatat ada 6 ribu nasabah yang uangnya tak kembali, dan tak terbayarkan. Sehingga dinilai merugikan nasabah sebagai konsumen setotal Rp 16 triliun.
Pun menurut jaksa, kata Ketut, pengumpulan dana yang dilakukan KSP Indosurya melawan hukum. Menurut Ketut, KSP Indosurya memanfaatkan celah hukum koperasi yang menjadi acuan bagi KSP Indosurya dalam mengutip dana dari para nasabah.
Ketut menerangkan, cacat hukum KSP Indosurya, juga terjadi dalam hal pendirian dan pengelolaan. Karena tak mengacu pada peraturan perundangan terkait koperasi.
Produk koperasi yang ditawarkan KSP Indosurya, pun dinilai bertentangan dengan peraturan perbankan. Seperti, kata Ketut, penjelasan jaksa tentang simpanan berjangka Rp 50 juta sampai tak terbatas dana nasabah, dengan kompensasi bunga 8,5 persen, sampai 11,5 persen.
“Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia,” terang Ketut.
Selain itu pengelolaan ilegal KSP Indosurya juga terkait dengan ekspansi pembukaan kantor cabang di 191 titik di seluruh Indonesia. Akan tetapi, kata Ketut, dalam pendirian kantor perwakilan KSP Indosurya itu, tak tercatat resmi pada Kementerian Koperasi dan UKM.
Dan kata Ketut, ekspansi tersebut tak dilakukan melalui keputusan resmi. Melainkan hanya berdasarkan perintah dari terdakwa Henry Surya terhadap terdakwa lain, Junie Indira, dan Suwito Ayub selaku pengurus KSP Indosurya.
“Setelah uang nasabah terkumpul dari tahun 2012, sampai 2020, terdakwa HS memerintahkan dana nasabah tersebut untuk pendirian 26 perusahaan cangkang milik terdakwa HS. Terdakwa HS juga menggunakan dana nasabah tersebut, untuk pembelian aset-aset berupa tanah, bangunan, dan kendaraan untuk kepentingan pribadi terdakwa HS, melalui PT Sun Internasional Capital,” terang Ketut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakbar memvonis terdakwa Henry Surya tak bersalah. Atas putusan tersebut, hakim memutuskan untuk melepaskan Henry Surya dari semua tuntutan.
Adapun jaksa dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menghukum terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara, dan denda Rp 200 miliar karena melakukan penggelapan dana, dan penipuan terhadap nasabah KSP Indosurya. Selain HS, dua terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Junie Indira, dan Suwito Ayub juga divonis lepas oleh hakim.
Dalam sidang pembacaan pleidoi sebelum vonis, pada Rabu (11/1/2023) lalu, Henry Surya mengaku merasakan penderitaan para anggota KSP yang mengalami kerugian karena kasus gagal bayar. Henry menyatakan komitmennya untuk mengembalikan hak para anggota.
"Sebagaimana komitmen saya sejak awal, saya tidak akan menutup mata terhadap kerugian-kerugian yang dialami oleh para anggota KSP Indosurya Inti/Cipta," kata Henry dalam sidang itu.
Menurut Henry, komitmennya tersebut seharusnya dilakukan melalui skema penyelesaian hutang yang telah dituangkan dalam Putusan Homologasi/Perdamaian Nomor 66/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
"Saya melalui PT Sun International Capital akan terus berusaha semaksimal mungkin untuk mengganti seluruh kerugian yang dialami oleh anggota KSP Indosurya Inti/Cipta," ujar Henry.
Henry menyebut niat membayar hutang ini sebagai iktikad baik untuk menjaga reputasinya dan keluarganya sebagai pebisnis. Dia menyampaikan akan bertanggungjawab menyelesaikan kerugian para korban.
"Jika saya diberikan kesempatan oleh para korban, saya akan berusaha dan optimis untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran kerugian para korban," ucap Henry.