REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto akan melakukan pengecekan terkait dengan kebenaran dugaan ditolaknya laporan kasus pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap AG (15 tahun). Hal itu dikatakan, usai kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo mengeklaim laporan pencabulan yang dialami kliennya ditolak pihak kepolisian.
“Ya nanti akan kita lihat kepada penyidik, kenapa itu bisa terjadi penolakan itu,” kata Irjen Karyoto kepada awak media, Senin (8/5).
Karena itu, Irjen Karyoto mengaku, dirinya tidak bisa memberikan pernyataan terkait penolakan laporan kasus pencabulan tersebut sebelum dirinya mengetahui datanya. Sehingga nantinya jawaban yang disampaikan tidak ngawur dapat dimengerti khalayak.
Dalam kesempatan itu, Irjen Karyoto juga mengatakan bahwa berkas perkara kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) masih dalam proses melengkapi. Kemudian setelah proses pelengkapan selesai, maka pihak penyidik akan melimpahkan berkas perkara untuk proses Tahap 2.
“Secara proses penyidikannya kasus Mario masih dalam tahap penyidikan, belum P21. Karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi oleh penyidik. Mungkin saksi atau apa yang masih kurang,” terang Irjen Karyoto.
Sebelumnya, Mangatta mengaku telah mencoba melakukan pelaporan dua kali terhadap kasus pencabulan AG. Pertama pada 2 Mei 2023 lalu, lalu dia ke Polda Metro Jaya pada 3 Mei 2023 untuk membuat laporan yang sama. Hanya saja laporan kembali ditolak. Dia berharap pihak kepolisia dapat menerima laporan yang dilayangkan pihaknya agar dilakukan pengusutan.