REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri berjanji akan memberikan sanksi tegas terhadap tujuh anggota polisi yang diduga terlibat dalam insiden tewasnya Affan Kurniawan. Affan meninggal usai ditabrak dan dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob saat aksi unjuk rasa di DPR/MPR pada Kamis (28/8) malam.
Asep menyampaikan, tujuh personel telah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan dinyatakan melanggar kode etik. Ia pun memastikan proses penegakan hukum akan dilakukan secara transparan.
“Kami berkomitmen dan menindak tegas. Tadi siang sudah dilakukan pemeriksaan di Divisi Propam Mabes Polri dan sudah dirilis secara langsung oleh Pak Kabid Propam, Kompolnas, Komnas HAM,” kata Kapolda Asep saat memberikan pernyataan di depan massa aksi di Mapolda Metro Jaya, Jumat (29/8/2025).
Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas nama pribadi dan institusi polisi atas insiden yang menewaskan Affan.
“Saya menghaturkan belasungkawa atas wafatnya saudara kita Affan Kurniawan. Kami juga meminta maaf yang sedalam-dalamnya atas nama institusi dan pribadi,” ujar Asep.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bahwa dia telah menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga Affan. Tidak hanya itu, ia juga hadir ke pemakaman Affan.
“Saya sudah sampaikan kepada orang tua almarhum bahwa kami akan berkomitmen dan menindak tegas. Tadi malam kami bersilaturahmi dengan pihak keluarga, dan pagi tadi saya hadir langsung di pemakaman almarhum,” kata Irjen Asep.
Sementara itu, massa aksi yang terdiri atas mahasiswa dari berbagai universitas dan elemen masyarakat menyampaikan lima tuntutan utama. Yaitu, menuntut Polri bertanggung jawab atas penangkapan, kekerasan, hingga pembunuhan terhadap massa aksi; mencopot Kapolda Metro Jaya dan Kapolri yang dianggap membiarkan tindakan represif; mengadili anggota Polri yang melakukan kekerasan, penyiksaan, hingga pembunuhan terhadap massa aksi; membebaskan seluruh massa aksi yang ditahan; serta melaksanakan reformasi institusi Polri yang dinilai telah menyimpang dari tugas pokok dan wewenangnya.