Kamis 04 May 2023 17:55 WIB

Kejaksaan Tagih Perkembangan Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane

Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas masih belum lengkap (P21).

Rep: Ali Mansur/ Red: Joko Sadewo
Kejaksaan menagih berkas perkara tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, yang belum dilengkapi Polda Metro Jaya. Foto ilustrasi Mario Dandy saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kejaksaan menagih berkas perkara tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo, yang belum dilengkapi Polda Metro Jaya. Foto ilustrasi Mario Dandy saat melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih Polda Metro Jaya terkait perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19 tahun). Penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung melengkapi berkas yang sudah dikembalikan pihak Kejaksaan.

"Untuk berkasnya masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan kepada awak media, Rabu (3/5).

Pihak Polda Metro Jaya belum dapat menjelaskan alasan penyidik belum juga menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejati DKI Jakarta. Padahal, sebelumnya pihak Polda Metro Jaya mengeklaim penyidik tengah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kekurangan yang harus dilengkapi dalam berkas perkara kedua tersangka.

"Saya belum ketemu dirkrimum hari ini. Nanti saya tanya penyidiknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas menjadi tersangka kasus penganiayaan berat terhadap korban Cristalino David Ozora (17 tahun). "Memproses penyidikan sampai dengan adanya tahap satu, berkas MDS, SL kan sudah dilakukan penelitian secara formil maupun materil," kata Kombes Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko.

Dalam penelitian ini, menurut dia, tentu ini adalah suatu criminal justice system. Sehingga kelengkapan penuntut umum untuk diajukan kpd proses peradilan tentu ada beberapa syarat formil materil yang harus dikoordinasikan kepada penyidik untuk segera ditambahkan.

"Artinya, hal ini adalah criminal justice system secara formil dan materil. Saat ini kondisinya tetap sudah dilengkapi dan tentunya akan dikoordinasikan kembali pada JPU," kata Trunoyudo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement