Jumat 29 Aug 2025 01:39 WIB

Kapolda Metro Jaya Janjikan Tindak Tegas Anggota Brimob yang Lindas Pengemudi Ojol Hingga Tewas

Tujuh personel Brimob dalam mobil rantis yang melindas pengemudi ojol hingga tewas.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Israr Itah
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri
Foto: tangkapan layar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menyampaikan permintaan maaf atas insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda Metro Jaya yang melindas pengemudi ojek online (ojol) atas nama Affan Kurniawan (21 tahun) hingga meninggal dunia di wilayah Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Polisi memastikan bakal menangani kasus itu secara transparan.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa yang terjadi usai kericuhan saat aksi massa di depan Gedung DPR itu. Permintaan maaf itu tidak hanya disampaikan kepada keluarga korban, melainkan juga kepada masyarakat Jakarta yang terdampak kericuhan tersebut.

Baca Juga

"Saya selaku Kapolda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan seluruh masyarakat Jakarta," kata dia saat konferensi pers di RSCM, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2025).

Ia memastikan, pihaknya bakal menindak tegas para anggota yang terlibat dalam peristiwa itu. Menurut dia, penanganan kasus itu akan dilakukan secara transparan dan bakal langsung diambil alih oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Korps Brimob.

"Saya tegaskan di sini akan menindak tegas anggota yang melakukan kesalahan dan pelanggaran dalam kejadian tadi sore, dan nanti akan kami serahkan ke Propam untuk prosesnya. Kami akan buka setransparan mungkin," ujar Asep.

Ia menambahkan, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Ia mengaku siap untuk menanggung seluruh biaya pengusuan jenazah, pemakaman, tahlilan, dan biaya lainnya. Polisi juga akan menangani kasus itu dengan sedail-adilnya, sesuai permintaan keluarga korban.

"Kami siap menindak tegas anggota kami. Kami serahkan ke Propam untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement