Jumat 05 May 2023 07:40 WIB

Penyidik Mengaku Masih Butuh Pemeriksaan Satu Saksi Lengkapi Berkas Mario Dandy

Kejati DKI Jakarta sudah menagih perkembangan kasus Mario Dandy.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya - Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17 tahun) yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satrio (20). Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menagih terkait perkembangan penanganan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.

"Penyidik masih memerlukan salah satu keterangan saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada awak media, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga

Namun demikian, Kombes Trunoyudo belum menyampaikan siapa saksi yang akan diperiksa serta kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan. Dia mengakui dirinya belum mendapatkan informasi mengenai saksi terakhir tersebut. Termasuk kemungkinan David Ozora yang sudah keluar dari rumah sakit untuk diperiksa dalam perkara yang ada.

"Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan. Soal siapa itu? sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik," ujar Kombes Trunoyudo.

Selanjutnya setelah saksi tersebut diperiksa atau dimintai keterangan maka berkas perkara telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan. Termasuk juga melakukan pelimpahan tahap II, sehingga kasus yang sempat mencuri perhatian masyarakat banyak tersebut dapat segera disidangkan.

"Sebagaimana permintaan JPU, tentunya berkas perkara akan dikirimkan kembali, dan harapannya kalau pun nanti sudah lengkap atau dinyatakan P21, tahap 2 akan dilakukan oleh penyidik," tutur Kombes Trunoyudo.

Sebelumnya, pihak Kejaksaan DKI Jakarta memertanyakan perkembangan penanganan kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan. Sebab, berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan untuk dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya tak kunjung diserahkan lagi.

"Untuk berkasnya masih di penyidik, status di kami P20 atau permintaan perkembangan penanganan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement