Jumat 05 Sep 2025 17:53 WIB

Mahasiswa Tuntutan Demonstran Dibebaskan, Polda Metro Bilang Begini

Kombes Ade Ary menyebut, sebanyak 43 orang pelaku kerusuhan menjadi tersangka.

Rep: Bayu Adji Prihammanda / Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Antara/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ratusan mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2025). Aksi itu dilakukan untuk meminta pemerintah dan DPR melaksanakan 17 poin dalam 17+8 tuntutan rakyat, yang memiliki tenggat waktu pada hari ini.

Salah satu poin dalam tuntutan itu adalah membebaskan para demonstran yang ditangkap polisi dalam aksi dan kericuhan pada 25-31 Agustus 2025. Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 tersangka terkait kericuhan di Jakarta dalam rentang waktu itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik masih terus memproses kasus kericuhan yang terjadi di Jakarta dan sekitarnya beberapa waktu lalu. Karena itu, kepolisian tidak bisa serta merta membebaskan para tersangka. "Ya, nanti kita lihat, penyidik masih bekerja, berdasarkan bukti-bukti," kata Ade kepada awak media di depan Gedung DPR, Jumat.

Menurut dia, kericuhan yang terjadi beberapa waktu lalu bukan dilakukan oleh para demonstran atau peserta aksi. Ade menilai, para perusuh itu merupakan pihak-pihak yang datang karena adanya hasutan atau provokasi dari media sosial.

"Ada pihak lain yang datang, ada yang mengikuti ajakan dari medsos, ada pelajar, anak-anak yang datang, sama sekali tidak menyampaikan pendapat, tidak menyampaikan aspirasi, tapi langsung melakukan hal-hal yang mengganggu ketertiban umum," ujar mantan kapolrestro Jakarta Selatan tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement