REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Polda Metro Jaya terus menyelidiki kasus penembakan di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) oleh Mustofa NR (60 tahun). Hingga saat ini puluhan saksi telah dimintai keterangan terkait dengan peristiwa pada Selasa (2/5/2023) siang tersebut.
"Sampai sekarang penyidik telah memeriksa 19 orang saksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya kepada awak media, Kamis (4/5/2023).
Kombes Trunoyudo mengatakan, dari 19 saksi yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya delapan orang diantaranya dari pihak MUI. Hanya saja, Trunoyudo tidak menyebutkan detail siapa saja delapan orang tersebut.
Lalu sebanyak empat orang yang merupakan anggota keluarga dari pelaku penembakan itu sendiri. Kemudian sisanya adalah orang-orang yang pernah menjadi saksi dalam kasus perusakan kantor DPRD Lampung yang juga pelakunya adalah Mustofa.
"Lalu ada referensi yang saksi di Lampung, referensi terhadap kasus yang sebelumnya," ujar Kombes Trunoyudo.
Dalam kasus ini Polda Metro Jaya memastikan pelaku Mustofa NR tidak terafiliasi dengan jaringan teroris manapun. Hal itu dipastikan setelah Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Polri. Pernyataan ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
"Kami sudah koordinasi dengan Detasemen Khusus 88 Antiteror. Hasil penyelidikan Densus 88 Antiteror bahwa tersangka ini tidak termasuk jaringan teror," tegas Kombes Hengki Haryadi.
Selain itu pelaku yang yang diduga berasal dari Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Kedongdong, Kabupaten Pesawaran, Lampung tersebut tidak termasuk kategori lone wolf. Bahkan pelaku berinisial M juga tidak terkooptasi dengan ideologi agama yang ekstrem.
Namun pihaknya tetap akan melakukan profiling secara lengkap oleh tim APSIFOR dan tim Jatanras Polda Metro Jaya. Dari bukti sementara yang didapat pihak penyidik, lanjut Hengki, pelaku M melakukan penembakan di kantor MUI karena ingin diakui sebagai wakil nabi.
Bahkan keseriusannya untuk mendapatkan pengakuan dari MUI terkait kasus eksistensi sebagai wakil nabi, pelaku beberapa kali berkirim surat kepada pimpinan MUI. "Dari alat bukti yang ada tulisan-tulisan, yang pertama motif sementara bahwa yang bersangkutan ini ingin mendapat pengakuan sebagai wakil nabi," tegas Hengki.