Selasa 02 Sep 2025 15:22 WIB

Polda Metro Ciduk 38 Tersangka Perusak Fasilitas Publik di Jakarta

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, diancam pidana lima tahun enam bulan.

Rep: Bayu Adi Prihammanda/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menahan 38 tersangka terduga perusak fasilitas publik, aksi pelemparan hingga anarkis dalam demonstrasi di depan gedung DPR/MPR RI beberapa waktu lalu. Mereka ada yang diduga melempar bom molotov kepada petugas, melempar petasan, batu dan bambu dan memukul petugas.

"Sampai hari ini, kami sudah menahan 38 tersangka dan sejumlah peran mereka dalam aksi kericuhan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Selasa (3/9/2025).

Baca Juga

Menurut Ade, pelaku itu menghalang-halangi, melawan dan melawan perintah petugas. Mereka juga ada yang melakukan kekerasan di depan umum secara bersama-sama mulai dari merusak Polsek Cipayung, membakar mobil milik ASN, membakar motor di depan Gerbang Pancasila DPR/MPR RI.

Ada juga, pembakar halte Transjakarta di depan Mall F di Jalan Sudirman. Para pelaku tersebut dijerat dengan sejumlah pasal terkait aksi mereka yakni mulai dari Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement