Kamis 04 May 2023 10:53 WIB

Soal Penonaktifan KTP-el, Disdukcapil DKI: Masih Pendataan

Penertiban administrasi kependudukan ini untuk pemberian bansos yang tepat sasaran.

Warga memperlihatkan KTP Elektronik yang sudah jadi seusai melakukan pendaftaran perekaman data KTP Elektronik di stan Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat acara Nusantara Expo dan Forum 2017, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10).
Foto: Mahmud Muhyidin
Warga memperlihatkan KTP Elektronik yang sudah jadi seusai melakukan pendaftaran perekaman data KTP Elektronik di stan Dinas Dukcapil DKI Jakarta saat acara Nusantara Expo dan Forum 2017, di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Jumat (20/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, penonaktifan KTP Elektronik (KTP-el) masih dalam tahap rencana dan pendataan. Penonaktifan ini akan diberlakukan bagi penduduk yang sudah tidak tinggal di DKI Jakarta.

"Kami sedang melakukan pendataan. Berdasarkan data awal, sebanyak 194 ribu data penduduk KTP DKI yang sudah tidak tinggal di Jakarta dan angkanya akan terus berkembang," kata Budi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (3/5/2023).

Baca Juga

Data ini didapatkan berdasarkan hasil temuan di lapangan dan laporan RT/RW selama beberapa tahun terakhir. "Setelah itu, RT/RW akan memverifikasi kembali hasil pencocokan dan penelitian di lapangan," katanya.

Selain itu, Budi menjelaskan, kebijakan penonaktifan KTP bagi warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta tersebut tidak berkaitan dengan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) pada 2024. "Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta," ujar Budi.

Lalu, penertiban administrasi kependudukan (adminduk) ini agar pemberian bantuan sosial kepada warga dapat lebih tepat sasaran dan akurat. "Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja dan lingkungan," ujar Budi.

Bagi warga yang masih memiliki KTP DKI Jakarta tetapi sudah tidak berdomisili di DKI Jakarta, pihaknya mengimbau agar segera melapor ke loket Dukcapil tingkat kelurahan. Sehingga segera diproses pemindahannya sesuai alamat domisili. Begitupun Ketua RT/RW memiliki wewenang mengusulkan penonaktifan KTP warga yang sudah tidak berdomisili di wilayahnya.

Pihak RT/RW juga dapat memproses pelayanan pindah dan datang penduduk DKI Jakarta. Keterlibatan RT/RW tersebut dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan di loket layanan Dukcapil di kelurahan.

"Sosialisasi dan pendataan akan terus dilakukan oleh jajaran Disdukcapil DKI Jakarta. Masyarakat juga dapat melakukan pengecekan atas status kependudukannya melalui situs resmi milik Disdukcapil DKI Jakarta," kata Budi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement