Kamis 13 Apr 2023 07:01 WIB

Polri Cetak Hattrick Jadi Institusi Terbanyak Dilaporkan ke Komnas HAM

Aduan kasus HAM terbanyak berasal dari DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Sumatra Utara.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Ketua Komnas HAM periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Komnas HAM periode 2022-2027, Atnike Nova Sigiro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan Polri jadi institusi yang paling banyak dilaporkan sepanjang tahun 2022. Dengan demikian, Polri meraih 'prestasi' yang sama sepanjang tiga tahun terakhir dari Komnas HAM.

Dalam penegakan HAM sepanjang tahun 2022, Komnas HAM telah menerima pengaduan sejumlah 3.190 kasus. Dengan rincian 2.891 kasus disampaikan ke kantor pusat dan 299 kasus ke perwakilan Komnas HAM di Aceh, Sumatra Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Papua.

"Tiga pihak yang paling banyak diadukan adalah Kepolisian RI sejumlah 861 kasus, pemerintah pusat 494 kasus, dan korporasi sebanyak 373 kasus," kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro dalam peluncuran laporan Komnas HAM tahun 2022 di Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Selanjutnya, 845 kasus ditangani Komnas HAM melalui pemantauan serta 277 kasus melalui mediasi. Komnas HAM menyebut tiga wilayah aduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta sejumlah 460 kasus, Jawa Barat 342 kasus, dan Sumatra Utara 334 kasus.

"Bentuk hak yang dilanggar di antaranya adalah hak atas kesejahteraan sejumlah 993 kasus, hak memperoleh keadilan sebanyak 987 kasus, serta hak atas rasa aman sebanyak 242 kasus," ujar Atnike.

Adapun beberapa kasus yang ditangani Komnas HAM pada 2022, yang menarik perhatian masyarakat di antaranya praktik perdagangan manusia dan perbudakan modern di rumah pribadi Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. Hal itu terkait dengan isu perdagangan manusia, perbudakan modern, perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia, serta perampasan kemerdekaan.

"Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum bagi para pihak yang terlibat serta memberikan perlindungan bagi saksi dan korban," ujar Atnike.

Kasus lainnya adalah kekerasan aparat Kepolisian terhadap warga Wadas di Jawa Tengah. Isu tersebut terkait dengan hak atas tanah, penggunaan kekerasan secara berlebihan, akses atas keadilan, hak atas rasa aman, hak atas informasi, serta hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan.

"Komnas HAM merekomendasikan Polda Jateng melakukan evaluasi terhadap langkah pengamanan dalam proses pengukuran tanah," ucap Atnike.

Kasus berikutnya adalah kematian Brigadir Yoshua yang menjerat Ferdy Sambo dkk. Kasus ini terkait dengan isu hak untuk hidup, pembunuhan di luar hukum, penghalangan proses hukum dalam penananganan dan pengungkapan peristiwa, serta akses atas keadilan. "Komnas HAM merekomendasikan penegakan hukum pidana dan pelanggaran disiplin," ujar Atnike.

Terakhir adalah Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang. Kasus ini terkait dengan persoalan penggunaan kekerasan secara berlebih oleh kepolisian, tata kelola dan komersialisasi sepak bola, serta tanggung jawab korporasi dalam pelanggaran hak asasi manusia.

"Komnas HAM merekomendasikan evaluasi dan perbaikan tata kelola persepakbolaan, melakukan penegakan hukum, serta memprioritaskan faktor keamanan dan keselamatan dalam pertandingan sepak bola," sebut Atnike.

Komnas HAM mendata 2.721 pengaduan soal dugaan pelanggaran HAM sepanjang Januari hingga 15 Desember 2021. Mayoritas masyarakat melaporkan aparat kepolisian sebagai pihak yang diduga melanggar HAM terbanyak 661 aduan. Polri juga merupakan instansi yang paling banyak diadukan oleh masyarakat sepanjang tahun 2020 dengan 758 aduan.

Setelah instansi Bhayangkara, Komnas HAM menerima aduan dari masyarakat terhadap korporasi sebanyak 455 pengaduan dan pemerintah daerah 276 pengaduan. Komnas HAM secara keseluruhan menerima 2.841 pengaduan terhitung Januari hingga Desember 2020.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement