Senin 10 Apr 2023 22:21 WIB

Komnas Perlindungan Anak Nilai Vonis 3,5 Tahun untuk AG Sudah Tepat

AG dinilai membiarkan terjadinya kekerasan pada insiden tersebut.

Rep: Alkhaledi/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa AG (tengah) digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa AG (tengah) digiring usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). AG divonis hukuman tiga tahun enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA–Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menilai vonis 3 tahun 6 bulan untuk AG karena terbukti terlibat penganiayaan David Ozora sudah tepat. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan disebut telah memutuskannya dengan berbagai pertimbangan.

"Sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum kan 4 tahun, tadi diputuskan oleh hakim tunggal itu hukumannya 3 tahun 6 bulan. Saya kira ini dalam prepektif anak sudah tepat, karena tadi disebutkan oleh hakim juga yang memberatkan itu bahwa David sekarang ini masih dalam kondisi belum pulih seperti semula,"jelasnya di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Pertimbangan lain yang memberatkan juga disebutnya karena AG membiarkan terjadinya kekerasan pada insiden tersebut. "Yang memberatkan adalah bahwa AG ini membiarkan terjadinya kekerasan, tidak menghentikan itu disampaikan oleh hakim,"katanya.

Dia menambahkan, selama menjalani masa hukuman, AG tetap harus dipenuhi hak-hak dasarnya. Seperti pendidikan dan kesehatan oleh pemerintah.

Arist juga menyebut, AG akan menjadi anak perempuan pertama yang menempati Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang. “AG ini menjadi anak perempuan pertama yang tinggal di sana, dan di sana juga assessment nya dilakukan, dan hak-hak dasar seperti pendidikan, kesehatan dan sebagainya itu harus ditake over oleh pemerintah," ujarnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara kepada mantan kekasih Mario Dandy, AG, Senin (10/4/2023). AG dianggap bersalah ikut serta dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement