Senin 10 Apr 2023 16:55 WIB

Abraham Samad Hingga Saut Situmorang Laporkan Firli ke Dewas KPK

Eks pimpinan KPK dari Abraham Samad hingga Saut Situmorang laporkan Firli ke Dewas.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa membawa poster saat berunjuk rasa menolak sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang secara sepihak memecat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Eks pimpinan KPK dari Abraham Samad hingga Saut Situmorang laporkan Firli ke Dewas.
Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sejumlah mahasiswa dari berbagai organisasi mahasiswa membawa poster saat berunjuk rasa menolak sikap Ketua KPK Firli Bahuri yang secara sepihak memecat Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK Brigjen Pol Endar Priantoro di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/4/2023). Eks pimpinan KPK dari Abraham Samad hingga Saut Situmorang laporkan Firli ke Dewas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Masyarakat Sipil yang diantaranya diikuti oleh eks Pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto, dan Saut Situmorang melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

"Hari ini kita akan mengajukan melaporkan saudara Firli bahuri kepada dewan pengawas terhadap pelanggaran etika dan pelanggaran perilaku," kata Samad saat melakukan demo di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Baca Juga

Samad menjelaskan, aduan itu terkait dugaan bocornya dokumen penyelidikan kasus korupsi pembayaran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dia menduga, ada keterlibatan Firli kebocoran dokumen tersebut.

"Kita juga melihat bahwa serangkaian pembocoran dokumen yang (diduga) dilakukan oleh Firli itu adalah sebuah tindakan yang tidak bisa ditolerir lagi," jelas Samad.

Samad menilai, dugaan bocornya dokumen itu juga bisa masuk ranah tindak pidana, jika terbukti dilakukan. Oleh karena itu, dia mendesak Dewas KPK untuk bersikap tegas.

"Kita mendorong Dewas untuk lebih objektif untuk segera memeriksa Firli dan menjatuhkan sanksi pencopotan pemberhentian secara tidak hormat karena telah melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana," tegas dia.

Dalam kesempatan yang sama, Saut Situmorang meminta Dewas KPK untuk bekerja secara profesional, transparan, akuntabel dan berintegritas dalam mendalami dugaan bocornya dokumen penyelidikan ini. Sehingga integritas KPK dapat kembali seperti semula.

"Supaya Indonesia bisa terselamatkan dan maruah KPK kembali ke tempat semula bahwa dia adalah benar-benar penegak hukum, hukum anti korupsi yang transparan, akuntabel, berintegritas, dan bisa bertanggungjawab," tegas Saut.

Sebelumnya, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan kasus dugaan korupsi pembayaran tukin di Kementerian ESDM ini beredar di media sosial dalam bentuk unggahan foto tangkapan layar percakapan aplikasi WhatsApp. Disebutkan, dokumen itu ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah ruangan salah satu saksi di Kantor Kementerian ESDM.

Padahal, dokumen tersebut bersifat rahasia dan hanya diperuntukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas penyelidikan kepada Pimpinan KPK. Saksi yang ruangannya digeledah itu menyebutkan bahwa dokumen tersebut diperoleh dari Pimpinan KPK berinisial Mr. F.

Tujuan penyampaian dokumen tersebut supaya saksi berhati-hati dan melakukan antisipasi terhadap upaya penindakan yang dilakukan KPK. Padahal di sisi lain, Tim KPK sedang melakukan operasi tertutup untuk mengungkap kasus korupsi di Kementerian ESDM. Namun, baik KPK maupun Kementerian ESDM telah membantah temuan tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menegaskan, tuduhan tersebut tidak benar. "Sejauh ini informasi yang kami terima, tidak benar ya seperti apa yang dituduhkan tersebut," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/4/2023).

Meski membantah, KPK mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kabar ini ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Terlebih, jika ada bukti kuat yang dimiliki untuk mendukung info tersebut.

"Silakan saja laporkan kepada Dewas KPK. Di sanalah akan diuji (kebenarannya), bukan diobral di ruang publik dengan dibumbui narasi bermodalkan asumsi," ujar Ali.

Menurut Ali, tuduhan seperti ini merupakan hal yang biasa. Sebab, jelas dia, KPK seringkali diterpa kabar miring saat menangani kasus korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement