Senin 10 Apr 2023 10:46 WIB

Datangi Gedung Merah Putih KPK, Brigjen Endar tidak Bisa Masuk Kantor

Akses masuk kantor milik Brigjen Endar Priantoro sudah dinonaktifkan.

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Erik Purnama Putra
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sudah tidak bisa masuk ke kantor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro sudah tidak bisa masuk ke kantor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan direktur penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Namun, alumnus Akpol 1994 tersebut tidak diperkenankan masuk ke kantor karena aksesnya telah dinonaktifkan.

"Ya, tadi saya berusaha mencoba masuk seperti biasa, ternyata memang betul, per hari kemarin sebenarnya akses saya sudah di-off-kan. Artinya, saya tidak diperkenankan untuk masuk akses-akses untuk pekerjaan yang lain," kata Endar kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Pada Kamis (6/4/2023), Endar mengaku mendapatkan info dari Kabid Hukum KPK bahwa per hari ini akses masuknya bakal dinonaktifkan. Benar saja, saat ia hendak masuk ke kantor, ternyata ia tidak bisa mengaksesnya.

"Dan saya juga konfirmasi ke Pak Biro Umum dan memang betul perintah pimpinan. Saya sudah tidak diperkenankan lagi masuk sebagai pegawai biasa," ujar Endar.

Sebelumnya, KPK memutus akses Brigjen Endar Priantoro untuk masuk ke kantor lembaga antirasuah ini. Hal tersebut dilakukan lantaran Endar bukan lagi pegawai aktif KPK. "Ya (akses Endar diputus), ketentuan di KPK, yang punya akses adalah pegawai aktif, kan begitu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Sabtu (8/4/2023).

Alex menjelaskan, KPK memberhentikan Endar sebagai pegawai per 1 April 2023. Berdasarkan aturan yang berlaku di internal lembaga, akses hanya diberikan kepada karyawan aktif dan diakui KPK. Dengan demikian, akses Endar ke KPK juga diputus. "Yang punya akses adalah orang yang kepegawainnya itu tercatat, diakui di KPK," ujar Alex.

KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan Endar di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.

KPK pun memberhentikan Endar dengan hormat dari jabatannya sebagai direktur penyelidikan KPK. Jaksa penuntut umum (JPU) Ronald Worotikan ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) direktur penyelidikan (dirlidik) KPK menggantikan Endar.

Menyusul putusan pemberhentian ini, Endar kemudian melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewas KPK. Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.

Endar menuding KPK terkesan tak menghargai institusi Polri. Hal itu dibuktikan dengan pemberhentian Endar, meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah resmi mengirimkan surat ke KPK untuk memperpanjang masa dinasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement