Kamis 06 Jul 2023 11:17 WIB

Novel Baswedan: Keputusan KPK Berhentikan Endar Benar Bermasalah

Endar sempat mengajukan perlawanan hukum usai diberhentikan oleh Firli dkk.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Teguh Firmansyah
Brigjen Endar Priantoro.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Brigjen Endar Priantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, kembali buka suara terkait polemik Brigjen Endar Priantoro. Kali ini dia menegaskan KPK berbohong menyusul keputusan kembali bertugasnya Brigjen Endar Priantoro dengan alasan sinergitas.

Kembalinya Endar Priantoro ke KPK dikonfirmasi Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (5/7/2023). Alasannya pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarspenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca Juga

Novel kemudian menduga ada kebohongan di KPK terkait hal ini. Menurut dia ada yang salah dalam sengketa administrasi di internal KPK.

"KPK sepertinya bohong lagi. Bjp Endar kembali ke KPK menjadi Dir Lidik karena banding administrasi diterima oleh Presiden, artinya Keputusan KPK berhentikan benar bermasalah," kata Novel di Twitter pribadinya @nazaqistsha dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Kamis (6/7/2023).

"Sudahlah KPK, berhentilah berbohong atau memanipulasi fakta. Apa nggak malu?" 

Banding administrasi terkait jabaran di KPK merupakan mekanisme normal dalam sengketa administrasi. Pihak yang mempermasalahkan suatu keputusan administrasi, bisa melakukan keberatan. 

"Bila ditolak, bisa ajukan ke atasannya. Dalam hal ini Presiden sebagai atasannya Pimpinan KPK," kata Novel.

Endar sempat mengajukan perlawanan hukum usai dirinya diberhentikan Pemimimpin KPK Firli Bahuri sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Kapolri Listyo Sigit padahal sudah memperpanjang masa penugasannya di lembaga tersebut. Listyo Sigit menyebut pihaknya menunggu hasil keputusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengenai status Brigjen Pol Endar di lembaga tersebut. 

Di sisi lain, Novel juga mengingatkn bahwa ada proses di Ombudsman RI terhadap dugaan maladministrasi di KPK terkait kasus Endar. Proses tersebut pun hungga koni belum selesai.

"Kita jangan lupa dengan proses di Ombudsman RI terhadap dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Karo SDM, Sekjen, dan Pimp KPK di kasus ini. Proses itu blm selesai karena pihak KPK tak mau hadir. Semoga Ombudsman RI bisa memanggil paksa, agar arogansi tak terulang," kata Nover di cuitan terpisah di Twitter.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement