Kamis 06 Jul 2023 05:36 WIB

Brigjen Endar yang Disambut Kembali ke KPK Bak Pahlawan dan Cerita Gaduh Kasus Formula E

Brigjen Endar Priantoro akan kembali menjabat sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

Brigjen Endar Priantoro tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Brigjen Endar Priantoro tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Flori Sidebang

Riuh-rendah suara tepuk tangan puluhan pegawai KPK terdengar saat Brigjen Endar Priantoro tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5//7/2023) sore. Mereka menyambut hangat Endar yang pernah diberhentikan oleh pimpinan KPK dan kini kembali untuk jabatan yang sama, Direktur Penyelidikan KPK.

Baca Juga

Endar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.17 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih polos lengan panjang dipadukan dengan dasi berwarna merah dan celana kain hitam.

Perwira tinggi Polri ini tidak banyak berkomentar saat awak media melontarkan berbagai pertanyaan terhadap dirinya. Dia hanya menyebut, kedatangannya ini bertujuan untuk menemui Pimpinan KPK, Firli Bahuri dan kawan-kawan.

Selain itu, dia juga mengaku, membawa surat tugas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Tetapi, Endar tak menjelaskan lebih rinci mengenai surat tersebut.

"Iya, saya ada surat dari Pak Kapolri," ujar Endar.

Seusai pertemuannya dengan Firli cs, kepada wartawan, jenderal polisi bintang satu itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengakomodasi pengajuan banding administrasi atas pemecatan dirinya dari KPK.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, kepada Pak Menpan RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin melalui banding administrasi," kata Endar.

Endar menjelaskan, melalui banding administrasi yang ia ajukan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas kemudian merekomendasikan dirinya untuk bisa kembali bertugas di KPK. "Sehingga atas rekomendasi Menteri PANRB itu, Pimpinan KPK melalui Sekjen mengeluarkan SK (surat keputusan), membatalkan SK yang lama, sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," ungkap dia.

Meski demikian, Endar belum bisa langsung melaksanakan tugas sebagai Dirlidik KPK. Sebab, ia masih harus menyelesaikan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) XXIV Tahun Ajaran 2023 di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI hingga Oktober 2023 mendatang. Endar menjelaskan, dia bakal berbagai tugas dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirlidik KPK, Ronald.

“Saya akan membagi waktu sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain juga,” kata dia.

Ia mengaku bakal bersikap profesional setelah kembali bertugas di KPK. Dia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dengan baik.

Hal itu Endar sampaikan saat menanggapi pertanyaan soal hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri setelah diputuskan kembali bekerja di lembaga antirasuah dalam jabatannya yang lama. Dia pun sempat melaporkan Firli, empat komisioner dan sejumlah pejabat struktural KPK lainnya ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan Ombudsman RI atas dugaan pelanggaran kode etik serta malaadministrasi dalam proses pemberhentian dirinya sebagai Dirlidik KPK.

"Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar.

 

“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tambah dia menjelaskan.

 

KPK pun telah membenarkan kembalinya Brigjen Endar Priantoro ke lembaga antirasuah tersebut. "Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/2023).

Ali mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya untuk menjaga harmonisasi.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antarpenegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," jelas Ali.

In Picture: Brigjen Endar Kembali ke KPK

photo
 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement