REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa jabatan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sedang kosong. Salah satunya, posisi Direktur Penyelidikan KPK, usai Brigjen Endar Priantoro dicopot dari jabatan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pihaknya mempersilakan Polri jika ingin kembali mengajukan Endar untuk mengikuti penawaran atau bidding beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah ini. "Ya silakan, boleh saja mengajukan lagi," kata Alex di Jakarta, Ahad (9/4/2023).
Menurut Alex, meski Polri mengajukan Endar, ia tidak otomatis langsung diterima. Sebab, ada serangkaian tes yang harus dilalui dalam proses penawaran tersebut.
Selain itu, Alex menyebut, bidding tersebut tidak hanya melibatkan Polri. Namun juga, Kejaksaan Agung. "Kalau Pak Endar diusulkan lagi silakan saja enggak masalah, nanti kan ada dari jaksa juga, dia akan memasukkan juga dan nanti panselnya kita bentuk, kita libatkan pihak luar juga," jelas Alex.
Saat ini, setidaknya ada empat posisi yang kosong di KPK. Antara lain jabatan Deputi Penindakan dan Eksekusi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penuntutan, dan Koordinator Wilayah I.
Alex mengungkapkan, KPK kini tengah mengirimkan surat ke Polri dan Kejaksaan Agung untuk penawaran atau beberapa jabatan yang kosong di lembaga antirasuah tersebut.
"Kita sedang berkirim surat kepada Kejaksaan dan kepolisian itu nanti ada beberapa bidding posisi yang kosong," ungkap Alex.
"Jadi ada beberapa posisi lowong setinggi pratama dan madya, ya, kita kirim (surat ke Polri dan Kejaksaan Agung). Kita minta supaya mengirimkan anggota untuk ikut bidding," tambah dia.
Alex menjelaskan, kriteria yang dibutuhkan untuk beberapa jabatan ini adalah sosok yang betul-betul memahami penanganan kasus korupsi. Ia menyebut, paling tidak individu yang diajukan untuk penawaran posisi Direktur Penyelidikan serta Deputi Penindakan dan Eksekusi adalah sosok yang pernah menjadi penyidik dalam pengusutan tindak pidana korupsi.
Kemudian, untuk jabatan Direktur Penuntutan, dibutuhkan sosok jaksa yang pernah menuntut perkara korupsi. "Tentu kita berharap mereka yang akan bekerja di KPK paham betul dalam menangani perkara korupsi karena core business kita kan korupsi," ungkap Alex.
Diketahui, posisi Direktur Penuntutan KPK kosong setelah Fitroh Rohcahyanto kembali ke instansi asalnya, yakni Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Februari 2023. Alasan pulangnya Fitroh ke Korps Adhyaksa itu disebut-sebut terkait dengan penanganan kasus Formula E.
Namun, KPK membantah isu itu. KPK menegaskan bahwa Fitroh mengundurkan diri atas kemauannya sendiri lantaran ingin mengembangkan karir di Kejagung. Dia telah berkarir di KPK selama kurang lebih 11 tahun.
Posisi Fitroh kemudian diisi oleh Pelaksana tugas (Plt), yaitu Muhammad Asri Irwan yang merupakan jaksa senior di KPK. Selanjutnya, posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi kosong setelah Irjen Karyoto dikembalikan ke Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjuk Karyoto menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Fadil Imran yang dipromosikan sebagai Kabaharkam Polri.
KPK pun menunjuk Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menjadi Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi. Lalu, jabatan Direktur Penyelidikan KPK kosong usai KPK memberhentikan Brigjen Endar Priantoro dengan hormat. Lembaga antikorupsi ini mengusulkan agar Endar ditarik kembali ke Polri.
Namun, Kapolri memutuskan memperpanjang masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK hingga tahun depan. Alasannya, karena keterbatasan jabatan di Korps Bhayangkara.
Pun KPK tak mengajukan permohonan perpanjangan masa jabatan jenderal bintang satu itu di lembaga antirasuah. Padahal, penugasannya di KPK berakhir per 31 Maret 2023.
Karyoto dan Endar merupakan satu paket yang diajukan KPK untuk dikembalikan ke Polri. Pemulangan ini dituding lantaran adanya beda pendapat dalam penanganan kasus Formula E. Namun, KPK membantah tudingan tersebut.
Endar kemudian melaporkan Ketua KPk Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK usai dicopot dari jabatannya pada Selasa (4/4/2023). Endar meyakini pencopotannya bermuatan dugaan pelanggaran kode etik.