Sabtu 08 Apr 2023 20:34 WIB

Polresta Bandara Soetta Tangkap Pelaku TPPO

Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air dengan sejumlah rute.

Kasatreskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi.
Foto: Dok Polresta Bandara
Kasatreskrim Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Reza Fahlevi.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menangkap satu orang terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap puluhan calon pekerja migran Indonesia (PMI), Sabtu.

Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi mengatakan, terduga pelaku berinisial R tersebut diamankan di kediamannya di Karawang, Jawa Barat, beserta barang bukti. "R sempat melarikan diri. Dan akhirnya berhasil diamankan di rumahnya di Bilangan Karawang," kata Reza di Tangerang, Sabtu (8/4/2023).

Dia menerangkan, pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pemberangkatan ke Timur Tengah terhadap 64 calon PMI secara nonprosedural melalui Terminal 3 Keberangkatan di Bandara Soetta.

"Para korban hendak terbang dengan Maskapai Penerbangan Oman Air rute Jakarta-Muskat dan Muskat-Riad, serta Jakarta-Muskat dan Jakarta-Dubai," jelasnya.

Kemudian dari informasi para korban, petugas langsung melakukan penangkapan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap pelaku. Selanjutnya, kata dia, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya dan kegiatan seperti ini baru satu kali dijalani.

"Modusnya mengiming-imingi korban dengan penghasilan yang besar. Motifnya, semata-mata hanya ingin mengais keuntungan dari korban," ujarnya.

Dia menyebutkan, dalam aksi perdagangan orang tersebut, pelaku R dibantu satu orang berinisial M yang kini masih dalam proses pengejaran petugas kepolisian. "Tersangka M yang membantu R masih dalam pengejaran. Keduanya diduga melakukan TPPO, korbannya sebanyak 64 orang," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan disangkakan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan atau Pasal 63 Juncto, Pasal 68 UU Nomor 18/2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

"Ditambah lagi Pasal 4 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 15 miliar," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement