REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Tagar #KaburAjaDulu tengah populer di masyarakat. Tagar tersebut merupakan jargon untuk mengajak warga Indonesia bekerja atau merantau ke luar negeri demi memperoleh penghidupan lebih layak.
Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Pujiono mengatakan, tagar #KaburAjaDulu harus direspons dengan tetap teliti bagi WNI yang memang hendak bekerja di luar negeri. Sebab jika tidak, ada potensi WNI justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pujiono mengungkapkan, saat ini Jateng menempati posisi kedua sebagai daerah terbanyak pengirim pekerja migran Indonesia (PMI). "Tahun 2024 kemarin, kurang lebih ada 66.500-an dari Jawa Tengah yang bekerja di berbagai negara penempatan," ucapnya ketika diwawancara, Kamis (20/2/2025).
Menanggapi maraknya tagar #KaburAjaDulu, Pujiono menjelaskan, ada beberapa hal yang memang perlu disiapkan bagi para calon PMI. "Jangan kabur dulu sebelum mempunyai kompetensi dan syaratnya itu lengkap untuk bekerja ke luar negeri," ujarnya.
"Salah satu syarat untuk bekerja ke luar negeri adalah punya kompetensi sesuai dengan bidang pekerjaan yang nanti akan dikerjakan di negara penempatan," tambah Pujiono.
Selain itu, para calon PMI harus memastikan perusahaan yang akan mengirim atau menempatkan mereka di luar negeri legal dan berizin. "Sehingga nanti tidak terjadi tindak pidana perdagangan orang atau menjadi pekerja migran ilegal," kata Pujiono.
Dia menambahkan, untuk mengetahui apakah perusahaan pengirim PMI berizin atau tidak, masyarakat bisa mengecek di situs web Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Di website tersebut sudah terdaftar perusahaan-perusahaan yang resmi, yang punya SIP2MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia)," ucapnya.
Pujiono mengatakan, cara lain untuk mengecek apakah perusahaan pengirim atau dikenal juga dengan istilah sending organization (SO) adalah dengan memverifikasinya ke dinas ketenagakerjaan dan BP3MI setempat. Menurut Pujiono, dengan langkah-langkah demikian, para calon PMI berpeluang besar terhindar atau tak menjadi korban TPPO.