Selasa 28 May 2024 19:52 WIB

Perangi TPPO, Imigrasi Jakarta Utara Sosialisasikan Desa Binaan Imigrasi   

Pencegahan TPPO bisa dilakukan bersinergi dengan masyarakat

Ilustrasi TPPO. Pencegahan TPPO bisa dilakukan bersinergi dengan masyarakat
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi TPPO. Pencegahan TPPO bisa dilakukan bersinergi dengan masyarakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah melaksanakan Sosialisasi dan Pencanangan Desa Binaan Imigrasi pada Selasa (28/5/2024). 

Acara yang dilaksanakan di el Hotel Jakarta, dihadiri Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Kepala Satuan Kerja Imigrasi di Lingkungan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, dan stakeholder terkait dengan mendatangkan narasumber dari BP2MI dan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Baca Juga

Kegiatan ini sebagai bentuk upaya yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara dalam mencegah masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPΙ Jakarta Utara menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Luar Negeri dengan membentuk Desa Binaan Imigrasi. 

Dibentuknya Desa Binaan ini sebagai bentuk edukasi agar masyarakat di wilayah Jakarta Utara tidak menjadi korban TPPO yang sedang marak terjadi.

"Kantor Imigrasi Jakarta Utara mengajak dan mencanangkan para perangkat Kecamatan sampai dengan Kelurahan ataupun pihak Sekolah di wilayah Jakarta Utara untuk mejadi perpanjangan tangan Kantor Imigrasi Jakarta Utara dalam meminimalisir terjadinya praktek TPPO," pesan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama dalam sambutannya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya juga menyampaikan beberapa hal dalam sambutannya. 

"Kita sebagai anak bangsa dan masyarakat harus memiliki pemahaman yang sama tentang bagaimana kita menghadapi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum TPPO," pesan R Andika. 

Dia juga mengajak para tamu undangan untuk memerangi bersama upaya TPPO agar tidak ada lagi korban. "Karena perhari ini agen-agen masih merekrut secara ilegal saudara-saudara kita yang ingin bekerja ke luar negeri," tegas R. Andika.

Desa Binaan Imigrasi merupakan program Direktorat Intelijen Keimigrasian yang bertujuan untuk memberikan kemudahan akses informasi terkait permohonan paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi.

Hal ini juga sebagai upaya pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Nonprosedural melalui pemberian edukasi keimigrasian kepada masyarakat, khususnya calon PMI untuk meminimalisir terjadinya PMI Non Prosedural juga untuk mencegah masyarakat menjadi korban ΤΡΡΟ.    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement