REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TIMUR--Wakil Presiden Ma'ruf Amin berharap Anwar Usman yang kembali memegang jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 ini bisa memegang amanah sebagai penjaga akhir konstitusi. Ma'ruf berharap, dalam kepemimpinannya Anwar dapat menjaga integritas MK dan kepercayaan masyarakat.
"Harapannya ke depan tentu (agar MK) lebih baik. lebih adil, sesuai dengah harapan masyarakat," kata Ma'ruf dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja ke Lombok Timur, NTB, Jumat (17/3/2023).
Ma'ruf mengatakan, saat ini Pemerintah ingin terus membangun kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, harapan ini diwujudkan oleh semua pihak baik lembaga eksekutif maupun yudikatif.
"Kita ingin membangun kepercayaan masyarakat dan kita membangun integritas sehingga memang ke depan harus kita upayakan dua hal itu, bagaimana membangun integritas dan membangun kepercayaan masyarakat," kata Ma'ruf.
Karenanya, dia berharap terpilihnya kembali Anwar Usman ini bisa terus membangun kepercayaan masyarakat. Dia juga berharap terpilihnya kembali adik ipar Presiden Joko Widodo bisa diterima semua pihak.
"Ini kan dipilih secara langsung dan mengikuti prosedur. Oleh karena itu memang siapapun yg dipilih tentu itu harus bisa diterima karena itu untuk aturan mainnya untuk memilih ketua dipilih anggota mahkamah," ujarnya.
Anwar Usman kembali terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2023-2028 melalui rapat pleno di Gedung MK, Rabu (15/3/2023). Anwar Usman unggul dengan lima suara melawan Arief Hidayat dengan empat suara. "Berdasarkan perolehan surat suara, Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK periode 2023-2028," kata Ketua MK Anwar Usman.
Pemilihan ketua MK berlangsung cukup alot dengan tiga kali putaran. Pemilihan dilakukan oleh sembilan hakim yang hadir dalam rapat tersebut. Yakni Anwar Usman sebagai Ketua MK, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Manahan M. P. Sitompul, dan Saldi Isra. Lalu Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Dalam perhitungan surat suara untuk ketua MK, Anwar Usman hanya bersaing dengan Arief Hidayat. Pada putaran pertama dan kedua pemungutan suara, masing-masing mendapatkan empat suara, sementara satu suara tidak sah karena memilih keduanya. Akhirnya pada putaran ketiga akhirnya sah dimenangkan Anwar Usman.