REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI merespons pernyataan bakal calon presiden Anies Baswedan, yang membantah anggapan telah melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye. Bawaslu meminta Anies taat aturan.
"Tentu Mas Anies punya pembelaan tersendiri terhadap itu, silahkan saja, tidak ada masalah bagi kami. Tapi, yang jelas kami tetap berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 33 tentang bagaimana melakukan sosialisasi," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Karena itu, Bagja meminta Anies untuk mematuhi aturan terkait kegiatan sosialisasi sebelum masa kampanye. Untuk diketahui, Peraturan KPU Nomor 33 hanya memperbolehkan partai politik untuk melakukan kegiatan sosialisasi. Bentuk kegiatan sosialisasinya pun terbatas, yakni pemasangan bendera dan nomor urut parpol, serta pendidikan politik untuk kalangan internal parpol.
Anies tentu tak bisa terlepas dari aturan tersebut karena saat ini sudah masuk dalam masa pemilu. "Tetap ikut aturan dong. Kita kan sudah masa pemilu, kecuali kalau belum masa pemilu. Kalau sudah masa pemilu, harus mengikuti aturan UU Pemilu dan aturan di bawahnya," ujar Bagja.
Kemarin malam, Anies menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan kampanye colongan atau curi start kampanye ketika berpidato dalam berbagai forum di sejumlah daerah selama beberapa bulan belakangan. "Kalau mencuri start itu kesannya seperti tengok kanan-kiri, cari kesempatan nyelonong gitu, bukan. Ini adalah head start, bukan mencuri start," ujar Anies.
Anies mengatakan, head start itu sama halnya dengan program akselerasi di sekolah. "Kelas 5 enggak usah lewat kelas 6, langsung kelas 1 SMP. Kalau di kita namanya akselerasi," ujar mantan gubernur DKI itu.
Menurutnya, tidak semua pihak mampu mengikuti program akselerasi atau menjalankan tugas sebelum masanya. Hanya kekuatan politik yang siap yang bisa bergerak lebih awal. "Yang akselerasi itu bukan saya, yang akselerasi itu tiga partai ini. Tiga partai ini melakukan akselerasi. Karena tiga partai ini memikirkan hari ini, tiga partai ini bisa kemana-mana dengan leluasa," ujar bakal capres dari Partai Nasdem, PKS, dan Demokrat itu.
Pernyataan Anies tersebut merespons pernyataan resmi Bawaslu RI pada akhir Desember 2022 lalu. Ketika itu, Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Anies di Masjid Raya Baiturrahman Aceh. Kendati demikian, Bawaslu menilai kegiatan safari politik Anies itu tidak etis.
Bawaslu menjelaskan, kegiatan safari politik Anies ke sejumlah provinsi itu tidak etis karena masuk kategori kampanye terselubung. Selain itu, safari politik itu juga "terkesan mencuri start" kampanye capres Pemilu 2024. Untuk diketahui, masa kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada akhir tahun 2023.
Lebih lanjut, Bawaslu mengatakan bahwa publik telah mengetahui Anies Baswedan merupakan bakal capres yang diusung gabungan partai tertentu. Dengan begitu, publik tentu bisa saja memaknai safari politik itu sebagai kegiatan kampanye untuk meningkatkan elektabilitas Anies. "Hal tersebut jelas bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi semua pihak yang hendak berkontestasi dalam pemilu," ujar Komisioner Bawaslu RI Puadi.