Kamis 16 Mar 2023 17:13 WIB

Eks Bupati Indragiri Hulu Divonis 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Surya Darmadi

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 tahun penjara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis  di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa pemilik PT Dulta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (23/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa Surya Darmadi dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 5 bulan kurungan serta dijatuhkan pidana uang pengganti Rp2,2 triliun dan uang kerugian perekonomian negara sebesar Rp39,7 triliun subsider 5 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan hakim karena terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Indragir Hulu, Riau serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menghukum mantan bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 7 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan atas vonis bersalah terhadap Raja Rachman, selaku terdakwa korupsi terkait pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa Raja Rachman terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman selama tujuh tahun penjara,”  kata hakim, dalam siaran pers Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (16/3/2023).

Baca Juga

Vonis dan putusan hakim terhadap Raja Rachman, dibacakan, pada Rabu (15/3/2023) kemarin. Raja Thamsir, sebagai terdakwa dihadirkan melalui daring untuk mendengar putusan tersebut. Selain dipidana penjara, majelis hakim juga menghukum Raja Thamsir dengan denda senilai Rp 200 juta.

Hukuman dari PN Tipikor tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim menghukum ‘mitra korupsi’ Surya Darmadi itu dengan penjara 10 tahun. Pidana yang menjerat Raja Thamsir ini, sebetulnya satu kasus dengan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma.

Keduanya dijerat terdakwa terkait korupsi pengalihan lahan hutan lindung, untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare (Ha) di Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kasus tersebut dalam penanganan hukum tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pertengahan 2022 lalu.

Kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 4,9 triliun. Kerugian perekonomian negara dari aktivitas perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi itu juga ditaksir sebesar Rp 73,9 triliun.

Surya Darmadi, yang juga duduk di kursi pesakitan, pada Kamis (23/2/2023) lalu, sudah mendapatkan vonis dan hukuman di PN Tipikor Jakarta. Majelis hakim menghukum Surya Darmadi, alias Apeng itu dengan penjara 15 tahun. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim, menghukum Surya Darmadi, dengan pidana seumur hidup.

Terkait dengan Raja Thamsir, sebetulnya sampai saat ini, status hukumnya adalah sebagai terpidana. Namun terkait kasus lain yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2016. Di KPK kasus yang mengantarkan Raja Thamsir ke penjara, menyangkut kasus korupsi penilapan dan penyimpangan dana APBD Indragiri Hulu 2005-2008 senilai Rp 79 miliar. Kasus tersebut inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan memenjarakan Raja Thamsir selama 8 tahun penjara.

photo
Antara vonis dan tuntutan untuk Surya Darmadi - (infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement