REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menghukum mantan bupati Indragiri Hulu, Riau, Raja Thamsir Rachman dengan pidana penjara selama 7 tahun. Hukuman tersebut dijatuhkan atas vonis bersalah terhadap Raja Rachman, selaku terdakwa korupsi terkait pengalihan lahan hutan untuk perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Tipikor Jakarta menyatakan, terdakwa Raja Rachman terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Raja Thamsir Rachman selama tujuh tahun penjara,” kata hakim, dalam siaran pers Kejaksaan Agung (Kejakgung), Kamis (16/3/2023).
Vonis dan putusan hakim terhadap Raja Rachman, dibacakan, pada Rabu (15/3/2023) kemarin. Raja Thamsir, sebagai terdakwa dihadirkan melalui daring untuk mendengar putusan tersebut. Selain dipidana penjara, majelis hakim juga menghukum Raja Thamsir dengan denda senilai Rp 200 juta.
Hukuman dari PN Tipikor tersebut, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang meminta hakim menghukum ‘mitra korupsi’ Surya Darmadi itu dengan penjara 10 tahun. Pidana yang menjerat Raja Thamsir ini, sebetulnya satu kasus dengan Surya Darmadi, bos PT Duta Palma.
Keduanya dijerat terdakwa terkait korupsi pengalihan lahan hutan lindung, untuk perkebunan kelapa sawit seluas 37 ribu hektare (Ha) di Indragiri Hulu periode 1999-2008. Kasus tersebut dalam penanganan hukum tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak pertengahan 2022 lalu.
Kerugian negara terkait kasus tersebut mencapai Rp 4,9 triliun. Kerugian perekonomian negara dari aktivitas perkebunan kelapa sawit milik Surya Darmadi itu juga ditaksir sebesar Rp 73,9 triliun.
Surya Darmadi, yang juga duduk di kursi pesakitan, pada Kamis (23/2/2023) lalu, sudah mendapatkan vonis dan hukuman di PN Tipikor Jakarta. Majelis hakim menghukum Surya Darmadi, alias Apeng itu dengan penjara 15 tahun. Hukuman itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta majelis hakim, menghukum Surya Darmadi, dengan pidana seumur hidup.
Terkait dengan Raja Thamsir, sebetulnya sampai saat ini, status hukumnya adalah sebagai terpidana. Namun terkait kasus lain yang pernah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2016. Di KPK kasus yang mengantarkan Raja Thamsir ke penjara, menyangkut kasus korupsi penilapan dan penyimpangan dana APBD Indragiri Hulu 2005-2008 senilai Rp 79 miliar. Kasus tersebut inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan memenjarakan Raja Thamsir selama 8 tahun penjara.