Senin 13 Mar 2023 16:54 WIB

Menkominfo Jadi Tersangka Setelah Dijadwalkan Periksa? Kejagung: Masih Didalami

Kejagung mengaku ada materi penyidikan kurang dan perlu didalami terkait peran Johnny

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate (ketiga kanan) bersama Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana (kedua kiri) dan Direktur Penyidikan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi (kanan) menyampaikan konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (14/2/2023). Johnny G. Plate diperiksa sebagai saksi selama sembilan jam terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) periode 2020-2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate pada Rabu (15/3/2023) mendatang. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Pemeriksaan tersebut, adalah kali kedua yang akan dijalani menteri dari Partai Nasdem tersebut. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, pemeriksaan Johnny masih dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca Juga

“Terkait dengan pemeriksaan JP (Johnny Plate), apakah jadi tersangka atau tidak nantinya, kita masih mendalami peran dari yang bersangkutan,” kata Kuntadi di Kejakgung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Pemeriksaan Johnny selaku menteri terkait kasus ini, adalah yang kedua. Pada 14 Februari lalu Sekjen Nasdem itu, pun sudah pernah diperiksa terkait kasus yang sama. “Dari hasil evaluasi pemeriksaan yang pertama, kita (penyidik) ternyata masih banyak kekurangan, sehingga perlu dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap yang bersangkutan selaku menteri,” tegas Kuntadi.

Ia mengaku, ada beberapa materi penyidikan yang kurang dan akan kembali didalami yaitu masih terkait dengan peran Johnny sebagai menteri. Akan tetapi, kata Kuntadi lebih dari itu, karena pada pemeriksaan kedua, tim penyidikannya akan lebih fokus pada peran Johnny selaku kuasa pengguna anggaran, sekaligus pelaksana dan pengawasan terhadap anggaran proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Kuntadi menerangkan, dari penyidikan selama ini, ada terungkap semakin janggalnya proyek senilai Rp 10 triliun tersebut. Kata Kuntadi proyek tersebut, dianggarkan dalam tahun jamak sejak 2020 sampai 2024. Akan tetapi, kata Kuntadi, pencairan anggarannya sudah 100 persen lunas pada 2022.

Pun pihak BAKTI dan Kemenkominfo sudah melakukan pelunasan-pelunasan terhadap pihak-pihak konsorsium selaku pemenang tender proyek tersebut. Namun begitu realisasi dari pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut, tak tuntas. Pun beberapa pembangunannya ada yang mangkrak, serta fiktif.

Menurut Kuntadi, dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangannya, BAKTI dan Kemenkominfo melaporkan proyek pembangunan BTS 4G tersebut sudah mencapai seratus persen. “Jadi kita kembali memeriksa JP, untuk meminta keterangan kepada yang bersangkutan untuk mendalami peran beliau sebagai pengguna anggaran. Kita ingin tahu sejauh mana pengawasan, dan pertanggungjawaban JP selaku pengguna anggaran,” ujar Kuntadi.

Tak cuma soal itu, menurut Kuntadi, pemeriksaan terhadap Johnny, juga menyangkut tentang tanggungjawabnya sebagai pejabat tertinggi di Kemenkominfo. Selain itu di BAKTI terkait dengan temuan-temuan penggelembungan anggaran dalam proyek dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut.

Kuntadi mengatakan, tim penyidikannya meyakini, dalam mark-up sejumlah anggaran dalam proyek tersebut terjadi atas dasar persekongkolan jahat. Pun dikatakan Kuntadi, diketahui sejak awal penyidikan, adanya permufakatan jahat yang lakukan para pejabat di Kemenkominfo, pun juga BAKTI dalam proses tender pengadaan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI tersebut.

“Dimana kita ketahui, di dalam perkara ini, terdapat kemahalan-kemahalan (mark-up), dan permufakatan-permufakatan jahat. Jadi kita memeriksa Menteri JP untuk mengetahui sejauh mana perannya dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan,” kata Kuntadi.

Selain itu, Kuntadi juga mengatakan, tim penyidik akan menanyakan kepada Johnny tentang peran Gregorius Alex Plate (GAP). GAP adalah adik kandung dari Johnny. Namun dalam penyidikan terungkap, GAP turut menikmati fasilitas-fasilitas yang bersumber dari anggaran proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Padahal GAP diketahui bukan penyelenggara negara di Kemenkominfo dan juga di BAKTI. Terkait fasilitas-fasilitas tersebut, Kuntadi mengatakan, GAP sudah mengembalikan uang senilai Rp 534 juta dari proyek BTS 4G BAKTI Kemenkominfo tersebut.

GAP sebelumnya sudah pernah dua kali diperiksa. Namun statusnya masih sebagai saksi. Terkait rencana pemeriksaan kembali, Menkominfo Johnny Plate belum merespons pesan dari Republika.co.id perihal bakal hadir ke ruang penyidikan atau tidak. Karena pada pemanggilan pertama bulan lalu, Johnny pernah meminta pengaturan ulang jadwal pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 9 Februari, menjadi 14 Februari. Namun usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/2/2023) lalu, Johnny memastikan akan taat pada setiap proses hukum yang dihadapinya.

“Apabila jaksa masih membutuhkan keterangan, sebagai menteri, sebagai pembantu presiden, saya akan tetap melaksanakan itu dengan baik. Saya berharap agar proses hukum ini, berlangsung dengan baik,” kata Johnny, Selasa (14/2/2023) lalu di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement