Senin 13 Mar 2023 16:30 WIB

Kejagung Temukan Kerugian Negara Rp 148 M di Kasus Korupsi Dana Pensiun Pelindo

Jumlah kerugian negara diperkirakan masih akan terus bertambah.

Suasana pelabuhan. Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana pensiun di PT Pelindo dengan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar. (ilustrasi)
Foto: Anadolu
Suasana pelabuhan. Kejaksaan Agung saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana pensiun di PT Pelindo dengan kerugian negara mencapai Rp 148 miliar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan kerugian negara sekitar Rp 148 miliar terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada tahun 2013-2019. Jumlah kerugian negara diperkirakan masih akan terus bertambah.

"Jadi, perkembangan perkara ini kurang lebih kami sudah menemukan kerugian sebesar Rp 148 miliar, dan akan berkembang terus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana kepada wartawan di Press Room Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/3/2023).

Baca Juga

Lebih lanjut Ketut Sumedana mengatakan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 40 saksi. Dari pemeriksaan tersebut, pihak kejaksaan menyimpulkan bahwa modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar dan harga tanah yang di-markup atau dinaikkan.

Selain itu, ketika dilakukan analisis, juga terdapat pembelian saham yang Kejaksaan Agung nilai tidak sesuai dengan kapasitasnya. "Yang jelas, saham-saham (yang dibeli) itu tidak punya portofolio yang bagus," ucapnya melanjutkan.

Dalam kesempatan ini, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, bahwa pihak kejaksaan masih melakukan pendalaman dan penyidikan terkait dengan saham-saham apa saja yang terkait dengan kasus DP4 ini.

"Yang jelas, telah ditemukan bahwa mekanisme DP4 ini, dalam rangka berinvestasi, melanggar SOP, dan tidak melihat prinsip-prinsip kehati-hatian. Itu nanti akan dikembangkan," ucap Kuntadi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Arif Suhartono memastikan pengelolaan dana pensiun (dapen) pada masa mendatang akan lebih baik. Hal itu diutarakannya menyusul kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun di DP4 pada tahun 2013-2019.

"Dana pensiun memang kami dorong untuk dilakukan satu audit yang bagus. Kami komunikasi dengan BPKP dan Kejagung untuk memastikan pengelolaan ke depannya lebih bagus," katanya ditemui di sela Pameran dan Conference BIMP-EAGA Maritime 2023 di Jakarta, Rabu (22/2/2023).

 

photo
Korupsi dana pensiun Jiwasraya - (Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement