REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Pemerintah Kota Depok menertibkan 92 bangunan liar dan pedagang kaki lima di sekitaran Jalan Raya Citayam, Kecamatan Cipayung, pada Selasa (26/11/2025), setelah melayangkan tiga kali surat peringatan.
Penertiban yang melibatkan ratusan personel gabungan dari Satpol PP Kota Depok, aparat keamanan, dan instansi terkait itu dilakukan guna mengembalikan fungsi trotoar dan fasilitas umum di bantaran sungai yang dinilai kumuh.
R. Agus Mohamad, Kabid Trantibun dan pamwal Satpol PP Kota Depok menjelaskan kepada Republika, penertiban 92 bangunan liar di sepanjang Jalan Raya Citayam dilakukan berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2025, khususnya Pasal 28 tentang tertib usaha/berjualan dan Pasal 30 tentang tertib bangunan.
Sebelum pembongkaran, pihaknya telah memberikan tiga kali surat peringatan pada 13, 17, dan 24 November 2025, dilanjutkan dengan surat pemberitahuan pembongkaran pada 25 November 2025.
Operasi penertiban berlangsung dari pukul 08.30 hingga 15.00 WIB dengan pengerahan 150 personel Satpol PP Kota Depok, 35 personil Satpol PP Kabupaten Bogor, dan juga dukungan TNI dan Polri. Alat berat berupa satu unit excavator dikerahkan untuk membongkar bangunan semi permanen yang berdiri di sekitarran stasiun dan bantaran sungai yang kemacetan dan kesan kumuh.