Kamis 18 Mar 2021 23:33 WIB

KAI Daop 1 Jakarta Tertibkan Sejumlah Bangunan Liar

Bangunan yang ditetibkan antara lain bangunan liar di Lintas Pasar Senen-Ancol

Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Foto: PT KAI
Kepala Humas PT KAI Daerah Operasional 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan penertiban terhadap sekitar 95 bangunan liar di lintas Pasar Senen-Ancol. Hal ini sebagai upaya mewujudkan keselamatan perjalanan kereta yang aman dan nyaman.

Sebelumnya, Perseroan juga melakukan penertiban di Pasar Gaplok kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat pada Rabu (3/3) lalu. Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/3) mengatakan penertiban dilakukan karena kondisi kanan-kiri jalur rel digunakan warga masyarakat sekitar untuk membangun bangunan semi permanen. Sehingga dapat membahayakan operasional perjalanan KA.

Baca Juga

"Selain menertibkan bangunan liar di jalur KA tersebut, kami juga melakukan penutupan permanen kembali akses liar untuk menuju jalur KA yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab," kata Eva.

Penertiban dan penutupan akses jalan di Lintas Pasar Senen-Ancol ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga, mengingat sebelumnya PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif.

Pada penertiban ini, Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 20 gerbong datar (GD). Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA.

Dalam penertiban tersebut, secara keseluruhan PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menurunkan sebanyak 300 personel. Selain menertibkan, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta juga mengimbau kepada masyarakat akan perlunya kesadaran dalam mentaati peraturan yang ada, demi keselamatan bersama.

Ada pun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Selain melakukan sterilisasi, PT KAI Daop 1 Jakarta juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. 

Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA agar lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement