Ahad 24 Aug 2025 15:11 WIB

Sentil Usulan DPR Gerbong Khusus, Gibran: Transportasi Umum Bebas Rokok

Gerbang khusus perokok bertentangan program kesehatan yang diancangkan Presiden.

Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka,
Foto: Republika/Prayogi
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka,

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menanggapi usulan anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan agar PT KAI menyediakan gerbong khusus perokok di rangkaian kereta. Gibran menilai, usulan tersebut tidak sinkron dengan program Presiden Prabowo Subianto.

RI 2 menjelaskan, transportasi umum sudah lama ditetapkan sebagai kawasan bebas rokok melalui undang-undang, peraturan pemerintah, maupun surat edaran (SE) resmi. Karena itu, Gibran menyentil, usulan gerbong perokok tidak selaras dengan regulasi yang berlaku maupun program pemerintah di bidang kesehatan.

"Sudah ada SE, sudah ada undang-undangnya, sudah ada PP-nya yang menyatakan bahwa yang namanya transportasi umum itu adalah kawasan bebas rokok," katanya di Kota Solo, Jawa Tengah, Ahad (24/8/2025).

Menurut Gibran, pemerintah meluncurkan sejumlah program di sektor kesehatan. Sehingga pemerintah tak mungkin menerima usulan kebijakan yang menguntungkan para perokok. "Ada cek kesehatan gratis, ada pemberantasan stunting, di Kemenkes juga ada pembangunan rumah sakit-rumah sakit baru."

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement