REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menargetkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,3 triliun pada tahun 2023.
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi di Padang, Ahad (12/3), mengatakan hingga triwulan pertama ini capaian pajak masih di angka 16 persen dan hal ini yang sedang berupaya digenjot dalam mencapai target tersebut.
"Pajak kendaraan ini terdiri dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik kendaraan bermotor. Pajak kendaraan merupakan sumber utama pendapatan daerah yang akan dimanfaatkan oleh pemerintah dalam melaksanakan pembangunan," kata dia.
Pihaknya juga telah meluncurkan program keringanan pembayaran pajak Triple Untung yang bertujuan meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
"Program ini merupakan lanjutan dari program lima untung yang telah kita gelar di tahun 2020 lalu. Program kali ini lebih istimewa karena ada hal yang baru diberikan kepada masyarakat Sumbar," kata dia.
Menurut dia, program Triple Untung tersebut yakni bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke-2dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dua program istimewa lainnya, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke-2dan untuk kendaraan di luar Sumbar diberikan diskon 50 persen untuk pembayaran pajak di tahun pertama setelah balik nama dan ketiga, bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
"Program ini hanya berlaku untuk periode pembayaran dari 2 Maret hingga 2 Mei 2023 dan tidak ada perpanjangan," kata dia.
Menurut dia, peluncuran program ini dilakukan di Transmart agar dapat diketahui masyarakat luas karena yang datang pusat perbelanjaan ini tidak hanya dari Kota Padang namun dari seluruh Sumbar.
"Sosialisasi ini penting kita lakukan supaya masyarakat tidak kaget dan mengajak masyarakat segera membayarkan pajak kendaraan mereka dan mengambil manfaat atas kesempatan ini," kata dia.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumbar Kombes Pol Hilman Wijaya mengajak masyarakat di Sumatera Barat segera memindahkan nomor kendaraan mereka yang menggunakan plat nomor provinsi lain ke Sumbar.
"Ini bentuk kecintaan pada daerah sehingga pajak kendaraan memang masuk ke kas daerah dan dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah," kata dia.
Menurut dia ,seluruh kendaraan di Sumatra Barat seharusnya menggunakan plat nomor daerah sehingga pajak daerah yang diterima lebih optimal.
"Seperti yang diungkap kepala Bapenda bahwa pajak kendaraan dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor merupakan sumber pemasukan bagi daerah yang dimanfaatkan untuk kepentingan daerah," kata dia.
Ia juga meminta masyarakat yang memiliki kendaraan yang sudah lama atau rusak berat agar melaporkan kepada Samsat terdekat sehingga pajak kendaraan mereka dapat dihapuskan dan tidak menjadi target.
"Kita ajak masyarakat Sumbar agar memanfaatkan kemudahan yang diberikan ini. Program ini merupakan bentuk cinta pemerintah kepada masyarakat yang ekonominya terdampak pandemi COVID-19 dengan adanya kemudahan dalam membayarkan pajak kendaraan," kata dia.