REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan tersangka sekaligus menahan pensiunan Camat Bekasi Timur, Cecep Muntasar. Cecep ditetapkan tersangka karena telah terbukti mencabuli anak tirinya berinisial SA (11 tahun).
"Sudah ditahan, bukan ditetapkan (tersangka) lagi. Tersangka ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota," kata kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi wartawan di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (9/3/2023).
Erna mengatakan, sejauh ini, belum ada korban lain atas perbutan Cecep. Namun atas perbuatannya Cecep diancam hukuman lima tahun penjara karena melanggar Pasal 292 KUHP. "Sementara belum ada tambahan (korban). Dikenakan kasus perbuatan cabul, di atas lima tahun ya (ancaman hukuman)," katanya.
Sebelumnya, Polrestro Bekasi langsung gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap Cecep Muntasar yang menjadi terlapor dugaan pelecehan seksual kepada anak tirinya. Tante korban Eka Lasdiyanti (40), mengaku, sangat tidak menyangka saat keponakannya menceritakan kejadian pelecehan tersebut kepada dirinya.
Korban menuturkan, pernah ditelanjangi dan dipaksa berhubungan badan dengan pelaku. "Kronologi saat anak ini mengadu kepada saya kalau dia dari kelas dua SD sampai kelas enam SD sudah ditelanjangi, dijilat-jilat dan berhubungan layaknya suami-istri kepada ponakan saya," kata Eka di Kota Bekasi, Rabu (22/2/2023).
Eka menyatakan, kejadian pelecehan tersebut sudah terjadi sangat lama yakni sejak korban berada di kelas dua SD. Diketahui, ibu korban sempat menikah lagi dengan pelaku sehingga mereka pun tinggal bersama dalam satu rumah yang berlokasi di Kecamatan Bekasi Utara.