Rabu 29 May 2024 23:45 WIB

11 Remaja Terlibat Tawuran di Bekasi Timur Ditangkap

Tawuran terjadi antarpelajar dari SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2.

Tawuran remaja (ilustrasi). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap 11 remaja yang terlibat aksi tawuran di Bekasi Timur.
Foto: Foto : MgRol_92
Tawuran remaja (ilustrasi). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap 11 remaja yang terlibat aksi tawuran di Bekasi Timur.

 

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota menangkap 11 remaja yang terlibat aksi tawuran di Jalan Terusan Underpass 2 Kelurahan Duren Jaya, Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.38 WIB. 

Baca Juga

"Dalam aksi tawuran antarpelajar dari SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2 itu menyebabkan satu pelajar mengalami luka serius di bagian kepala akibat sabetan senjata tajam, " kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhamad Firdaus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Firdaus menjelaskan ke-11 remaja yang diamankan berinisial SB (16), MA (16), ZM (15), RS (15), BN (16), HH (17), MR (17), MG, (16) SBN (16), MI (16) dan RA (17). "Kesebelas pelajar yang diamankan polisi memiliki peran berbeda, salah satunya pelajar berinisial SB yang merupakan pelaku pembacokan kepada korban, dan MA pelaku yang menendang perut korban saat korban sudah terkapar," katanya.

 

Firdaus menjelaskan akibat aksi tersebut, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kiri dengan kedalaman 10 cm dan lebar 3 cm. Selain itu, tulang kepala korban juga mengalami retak dan saat ini masih dirawat di ICU Rumah Sakit Umum Kota Bekasi. "Dari kejadian tersebut disita lima senjata tajam yaitu tiga bilah celurit dan dua bilah golok dari tangan para pelajar yang digunakan untuk melakukan aksi tawuran," katanya.

Firdaus menambahkan terhadap kasus ini pihaknya memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak. "Karena semuanya anak-anak di bawah umur jadi kami menggunakan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak yang mana dari awalnya para pelaku anak ini didampingi oleh KPAD dan DP3A kota Bekasi," ucapnya.

Sebelumnya tawuran terjadi pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 17.38 WIB di mana ada kedua kelompok dari SMK Karya Guna 1 bersama-sama dengan Karya Guna 2 berkumpul di lokasi di daerah Ganda Agung. Kemudian, ada satu kelompok lagi dari SMK Karya Guna Bhakti 1 dan 2 yang mana kejadiannya itu persis di depan klinik Pratama Bhakti Kartini di Jalan Terusan Underpass 2 Ganda Agung.

 

Saat aksi tawuran antar dua SMK tersebut pecah, ada korban yang tergeletak di jalan dengan luka bacok. Atas kejadian tersebut, personel dari Polsek Rawalumbu dan Reskrim Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke lapangan dan melakukan penyelidikan.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement